dr.Sri Haji Saragih Beberkan Penyebab Kematian Khani Rumaf

Pagi KK, kasih ingat saja, berita PN satu belum posting, Pak Rudy belum ada info. Foto Hizkia/Tan

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dokter RSUD Sele be Sulu kota Sorong, dr. Sri Haji Saragih menjelaskan penyebab kematian almarhum Khani Rumaf pada Minggu 23 Januari 2022 lalu, di Jalan Sungai Maruni KM 10 Masuk, akibat putusnya pembuluh darah besar yang berada di bagian leher menyebabkan korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, SH,. MH kepada media ini, Rabu (13/7/2022) menjelaskan kesaksian dari dokter ahli yang dipanggil untuk dimintai keterangannya pada sidang lanjutan pembunuhan Khani Rumaf dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini.

“Dokter juga menjelaskan yang paling inti adalah penyebab kematian disebabkan oleh putusnya pembuluh darah besar yang terdapat di leher sehingga mengakibatkan kehabisan darah, itulah salah satu poin penyebab kematian,” ujar Eko Nuryanto, SH,. MH.

Dijelaskannya, saksi yang dihadirkan merupakan dokter ahli yang pada saat kejadian bertugas di RSUD Sele be Solu dan melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban, menurutnya keterangan dokter tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan ahli.

“Sebagaimana ahli ini adalah dokter, salah satu dokter yang bertugas pada saat kejadian adalah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah dimana dari keterangan dokter sendiri sebagai ahli sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan dalam hal ini untuk dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti keterangan,” tandas JPU yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Sorong ini.

Sebelumnya Saksi yang dipanggil JPU atas nama Romauli Panjaitan alias Siska saat ini sudah lagi bertempat tinggal di kota Sorong, namun menurut UU Kata Eko, Saksi pada saat di kepolisian telah memberikan keterangan yang didahului dengan sumpah sehingga bisa dibacakan.

“Saksi telah kita lakukan pemanggilan secara patut namun karena memang dengan alasan yang diperkenangkan oleh undang-undang dimana saksi tidak berdomisili lagi di Sorong sehingga keterangannya, karena memang pada saat pemeriksaan di Kepolisian juga memang memberikan keterangan di bawah sumpah sehingga kita dapat membacakan,” terangnya.

“Keterangan yang dibacakan tadi memang ada beberapa poin yang di bantah oleh terdakwa khususnya terkait dengan penyampain kepada saksi tentang pemberitahuan pembacokan yang dilakukan terdakwa itu yang di bantah. Terdakwa mengakui bahwa dia tidak perna menyampaikan hal itu, namun hanya bertemu dan menyampaikan bahwa terdakwa kena bacok tapi tidak mempan,” Lanjutnya.

Ketua tim Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Taip Latupono alias moce dan Syarif Tuasikal alias Refi, dan Dr. Hadi Tuasikal, SH,. MH mengatakan bahwa Saksi yang dihadirkan JPU Bukan dokter ahli, melainkan dokter umum.

“Saksi yang telah dihadirkan oleh saudara jaksa penuntut umum, dia adalah dokter umum di rumah sakit, terkait dengan musiba pada saat itu, korban dibawah ke rumah sakit dan kemudian pada saat itu beliau (saksi ahli red) yang piket. Kenapa kami bertanya terkait itu karena seharusnya kalau menurut hemat kami seharusnya beliau itu cocok jadi saksi saja, sebab pada saat itu penanganan beliau sebagai pasien, pasian dalam artian dia dokter dan dia jam piket dan kemudian dia melayani korban di rumah sakit,” Kata Hadi Tuasikal.