DPRK R4 Gelar Rapat Paripurna Pertama LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun 2022

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) menyerahkan Dokumen LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRK Kabupaten Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, Foto Hiskia /TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – DPRK Raja Ampat menggelar pembukaan rapat paripurna pertama masa sidang pertama dalam rangka pembahasan materi LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (4/05/2023).

Rapat Paripurna pertama masa sidang pertama dalam rangka pembahasan materi LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2022, dipimpin Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat, Renold M Bula, SE., M.Si di Dampingi Ketua DPRK Kabupaten Raja Ampat Abdul Wahab Warwey.

Dalam pernyataan Pembuka Rapat Paripurna pertama masa sidang pertama dalam rangka pembahasan materi LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2022, Reinold M Bulla mengapresiasi Bupati Raja Ampat dan jajarannya yang telah bekerja secara maksimal menyiapkan Dokumen LKPJ akhir Tahun Anggaran 2022.

Politisi senior asal Partai Golongan Karya ini menjelaskan LKPJ Bupati Raja Ampat diharapkan mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas serta wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat melalui DPRK Setempat.

“LKPJ kepala daerah mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas serta wajib untuk di informasikan kepada semua komponen masyarakat, karena masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan mempunyai hak untuk mengetahui dan berhak untuk mendapatkan informasi,” Ujar Reinold M Bulla dalam pernyataan pembukaan Rapat Paripurna.

Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dalam sambutannya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan segenap anggota DPRK Raja Ampat atas kemitraan yang dibangun dengan baik selama kepemimpinan Faris Ori pada periode ini.

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 merupakan kewajiban Bupati Raja Ampat sebagai kepala daerah untuk melaporkan penggunaan anggaran tersebut kepada DPRK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu dijelaskan AFU, penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ Akhir tahun anggaran 2022 merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran untuk disampaikan kepada DPRK sebagai salah satu media dalam upaya memelihara dan menguatkan hubungan Checks and balances antara Eksekutif dan Legislatif,” beber AFU, Sapaan Akrab Bupati Raja Ampat.

Selain itu, LKPJ Bupati Raja Ampat merupakan salah satu bahan bagi DPRK setempat untuk melakukan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2022.

AFU Menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat telah berupaya semaksimal mungkin dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah namun disadari bahwa masih banyak program pembangunan yang perlu ditingkatkan melalui upaya perbaikan secara terus menerus setiap tahunnya. Dengan demikian pembangunan daerah diharapkan mampu memberikan hasil yang dapat agar dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Raja Ampat.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa apapun yang dicapai pada tahun anggaran 2022 tentunya tidak terlepas dari hasil kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif,” tutup Bupati Raja Ampat.

Hadir pada pembukan rapat paripurna pertama masa sidang pertama LKPJ tahun 2022, Ketua dan Anggota DPRK Raja Ampat, Bupati Raja Ampat, Wakapolres Raja Ampat, Dandim 1805 Raja Ampat, Danposal Raja Ampat, serta Para Pimpinan OPD dan Tamu Undangan.