DPRD Tolak RAPBD-P Kota Makassar 2020, Rakyat Dirugikan

Pj. Walikota Makassar, Rudy Djamaludin. Foto : Ist.

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Kabar mengejutkan datang dari Kota Makassar. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2020 yang diajukan Pemkot Makassar dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, ditolak DPRD setempat.

Penolakan DPRD kota Makassar ini  karena ada 4 alasan  yakni berkas dokumen KUA PPAS terlambat dimasukkan. Faktanya seharusnya masuk pada bulan Agustus, ini masuk pada 10 September 2020. Kemudian dokumen KUA PPAS belum di-supervisi dan paraf oleh Inspektorat Pemkot..

Selain itu, Prioritas Plafon Anggaran Sementara tidak sesuai dengan Inpres No.4 Tahun 2020, Permendagri 20 tahun 2020, Instruksi Mendagi nomor 1 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2020, Tentang Program Prioritas Pemerintah Pusat untuk Refocusing, Relokasi anggaran untuk mendukung seluruh program program kegiatan dalam penanganan bencana covid 19 dan penanganan dampak sosial (Jaringan Pengaman Sosial) Penanganan ekonomi (PEN) yang ditimbulkan.

Berikutnya, SK Parsial Pemerintah Kota mulai Parsial 1-3 terkait penanganan Covid 19 kurang lebih Rp 200 milyar di Numenkulatur Anggaran Dana Tidak Terduga (DTT) tidak digunakan maksimal dan tidak digunakan seluruhnya, Belakangan kebijakan PemKot pada Parsial 4 dan Parsial 5 justru mengalihkan anggaran kurang lebih Rp 30 milyar ke Anggaran Proyek Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Langsung yang tidak bermanfaat kepada masyarakat Kota Makassar.

DPRD mengingatkan Pemkot Makassar untuk menjalin hubungan harmonis dengan DPRD. Maka dengan ditolaknya RAPBD Perubahan 2020, Pemkot Makassar dipastikan akan tetap menggunakan anggaran dalam APBD Pokok 2020 hingga 1 periode anggaran.

“Jadi (Pemkot Makassar) tetap menggunakan APBD Pokok 2020,” ujar Ketua Banggar DPRD Makassar Ketua Banggar Adi Rasyid Ali, Kamis (1/10/2020).

Atas penolakan tersebut, Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menyatakan penyesalannya. Karena hal itu berarti beberapa program untuk kepentingan rakyat terkait pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid bakal terhambat.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, tentu kami menyesalkan adanya penolakan dari teman-teman Dewan terkait usulan RAPBD Perubahan 2020, karena rakyat Makassarlah yang dirugikan, dengan keputusan DPRD yang menolak RAPBD Peeubahan ini,” ujar Rudy ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2020).

“Kenapa kami sesalkan, karena kami yakin dan percaya bahwa apa yang kami susun di dalam APBDP itu berdasarkan pertimbangan bagaimana kami menghadirkan program yang betul-betul bisa mendorong pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rudy meminta pihak DPRD Makassar tidak memandang dengan perspektif yang sempit terkait program pemulihan ekonomi yang disusun Pemkot Makassar dalam RAPBD Perubahan 2020. Sebab, pemulihan ekonomi dalam RAPBD Perubahan 2020 bersifat jangka pendek dan jangka panjang.

“Yang perlu menjadi penekanan di sini adalah bahwa program-program pemulihan ekonomi itu jangan dipandang dari perspektif yang sempit, bahwa hanya untuk sesaat saja. Nah yang kami susun ini adalah yang kita yakini akan memberikan efek pemulihan ekonomi yang sifatnya jangka pendek maupun jangka panjang,” ujarnya.

Plt. Ka. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, A. Rahmat Mappatoba, S.STP., M.Si yang mendampingi Pj Wali Kota menjelaskan, dengan adanya penolakan ini, otomatis ada beberapa program yang bersentuhan dengan masyarakat dan bersifat mendesak akan terhambat. Antara lain pengadaan 20 unit Truk Konvektor Pengangkut Sampah. 

“Disamping itu, kerjasama dengan pemerintah provinsi untuk pengadaan lahan bagu rumah potong hewan (RPH) juga jadi terhambat. Kita sudah di-ultimatum oleh  pemerintah provinsi terkait pengadaan lahannya. Nilainya kurang kebih hampir 13 miliar rupiah,” terang Rahmat.

Selain itu, lanjutnya, terkait penyelesaian ganti rugi dengan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang sekarang ini sudah inkrah di Mahkamah Agung. “Mau tidak mau kita harus ganti rugi terhadap pemenang dan ini juga tertunda. Nilainya kurang lebih Rp 6.5 miliar,” jelasnya.

Begitu pula, ungkap Rahmat, lahan TPA sekitar 2.7 hektar  yang  masuk ke tahap pembebasan. “Otomatis harus disupport segera. Nilainya sekitar 12.miliar rupiah. Itu kan harus  sesegera mungkin dilaksanakan, tapi sekarang terhambat,” terangnya.

Yang juga memprihatinkan, bantuan dari pemerintah pusat berupa dana insentif daerah senilai Rp 15.6 miliar terkait pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 juga bakal terhambat.

Padahal, dana tersebut telah diprogram untuk bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), juga nelayan di kepulauan.

“Dalam hal ini nelayan kita support dengan bantuan khususnya pengadaan perahu, alat tangkap dan mesin-mesin,” tambahnya.