Berita

DPRD: Kami Menerima Pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021

×

DPRD: Kami Menerima Pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sulsel, Rahman Pina. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel, Rahman Pina menegaskan, DPRD Sulawesi Selatan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Rapat paripurna persetujuan itu sudah berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar Rabu (20/7/2022) malam lalu.

1554
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Tidak benar bahwa DPRD Sulsel menolak pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021,” tegas Rahman Pina kepada wartawan, di Makassar, Jumat (22/7/2022).

Menurut dia, sebelum digelar rapat paripurna, DPRD menggelar dua kali rapat konsultasi pimpinan yang dihadiri semua pimpinan dprd, pimpinan fraksi dan pimpinan AKD. “Dalam dua kali rapim itu, sudah disepakati untuk menerima pertanggungjawaban APBD 2021,” katanya.

Karena telah disepakati maka dilanjutkan dengan menggelar rapat paripurna persetujuan bersama. “Sekiranya tidak diterima, maka rapat paripurna tidak akan digelar,” kata Rahman Pina yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sulsel itu.

“Jadi kalau ada pimpinan DPRD mengatakan ditolak, maka ini pelanggaran sangat serius. Karena sebelum dibawa ke rapat paripurna, telah disepakati di rapat pimpinan,” tegasnya.

Soal Plh Gubernur tidak diberi kewenangan untuk menandatangani persetujuan bersama, menurut Rahman Pina, itu konteks lain.

Dia menyatakan, Pimpinan DPRD bukan lembaga penafsir undang undang dan peraturan pemerintah. Karena rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur diwakili Plh gubernur telah dilakukan, maka secara prosedur kelembagaan DPRD telah menerima pertanggungjawaban itu.

Menurutnya, tidak boleh dengan alasan Plh tidak diberi kewenangan tandatangan, baru itu dianggap tak sah.

“Ingat, Plh hadir di paripurna mewakili dan atas nama gubernur. Bahkan kursi yang ia duduki saat paripurna adalah kursi gubernur. Apakah itu sah atau tidak dari sisi legalitas hukum karena Plh tsk diberi mandat secara tertulis, kita serahkan ke Depdagri dalam konsultasi DPRD nantinya. Jadi jangan karena bukan gubernur yang hadi, tidak ada surat mandat, lalu pertanggungjawaban APBD 3021 tak diterima. Akrobat macam apa ini?,” tanya Rahman Pina yang juga alumni Ilmu Pemerintahan Unhas ini.

Meski tak hadir dalam rapat paripurna, namun Rahman Pina mengaku, dirinya hadir dalam dua rapat pimpinan sebelumnya.

Untuk diketahui, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dalam rapat paripurna. Orang nomor satu Pemprov Sulsel itu mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani sebagai pelaksana harian gubernur.