DPRD Setuju Jika Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Awasi Keluar Masuk Kapal

Ambon, TN – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan mengawasi secara ketat aktivitas keluar masuknya kapal khususnya di daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga, seperti Kabupaten Kepulauan Aru. Langkah itu disetujui oleh DPRD Provinsi Maluku.

“Hal ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan dan Penanganan Covid 19. Oleh karena itu patut untuk diawasi,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Selasa (17/3).

Menurutnya, selain melakukan pemantau di Pelabuhan Yos Sudarso dan Bandara Internasional Pattimura Ambon, proses pengawasan dan pemantauan juga harus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang tersebar di Maluku.

“Pelabuhan-pelabuhan kecil jangan dianggap remeh. Justru itu yang menjadi ancaman bagi kita. Kemarin kan Pak Gubernur (Murad Ismail mengambil contoh di Kabupaten Kepulauan Aru. Nah di Aru, saya sangat sependapat, karena kapal-kapal dari luar bebas masuk keluar dari sana, menyinggahi tempat-tempat di Aru dan kalau tidak di awasi dengan ketat, bisa justru dari situ (virus Corona) masuk ke Maluku, bukan dari Ambon, Bandara Pattimura atau dari pelabuhan laut,” tegas dia.

Dia mengaku, sebelumnya Komisi IV DPRD Provinsi Maluku juga sudah mengundang Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah, para pihak yang lain untuk membicarakan cara pencegahan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang telah diambil Sekretaris Daerah yaitu, bagian juga dari apa yang dibicarakan di gugus tugas.

“Kita akan segera rapat untuk melakukan dan mengefektifkan fungsi pengawasan melalui OPD terkait,untuk mengundang bukan hanya dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan, tetapi yang kedua, kita juga akan turun tinjau langsung ke lokasi-lokasi yang dianggap penting. Seperti bandara dan pelabuhan laut,” jelasnya.