Parlementaria Raja Ampat

DPRD Raja Ampat Hadiri Rakorwil DPRD Se Tanah Papua Di Kota Sorong

×

DPRD Raja Ampat Hadiri Rakorwil DPRD Se Tanah Papua Di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama DPRD Raja Ampat Bersama Staf Sekwan. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat menghadiri kegiatan Rakorwil Pimpinan dan Anggota DPRD Se – Tanah Papua Tahun 2022 yang pelaksanaanya di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong, Kamis (20/10/2022).

1484
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kegiatan yang dilaksanakan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Rakorwil Adkasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Se-Tanah Papua diberikan Thema : Peran DPRD Se – Tanah Papua dalam Mengawal UU Otsus Jilid II.

Lukman Said Ketua Adkasi Indonesia dalam arahannya menegaskan DPRD Kabupaten Kota Untuk mengawal Undang-Undang Otsus Jilid II diseliruh tanah Papua. Masih kata Lukman, Peran DPRD sangat penting dalam menjaga keutusan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Yang betul-betul menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia adalah DPRD, alasannya DPRD Melayani Rakyat 2×24 Jam, baru bangun tidur sudah ada rakyat menunggu didepan pintu,” ucap Lukman Said disambut tepuk tangan semua Peserta yang hadir.

Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Abdul Wahab Warwey menyambut baik kegiatan Rakorwil Adkasi DPRD Se Tanah Papua, menurutnya kegiatan tersebut merupakan reuni antar DPRD Se Tanah Papua yang pada intinya bagaimana berbicara tentang Peran DPRD Se Tanah Papua Dalam Mengawal Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II.

Sementara itu, Maddaremmeng. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri memaparkan materi dengan judul “Peran DPRD Se Tanah Papua Dalam Mengawal Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II.

Maddaremmeng menyebut, Peran pengawasan DPRD Berdasarkan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. pasal 42 ayat 1 yang menyebutkan bahwa peran DPRD adalah “Pengawasan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan mencapai target hasil/sasaran yang ditetapkan serta meminimilisir resiko ketidaktepatan penggunaan dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan otonomi khusus,” ujar Maddaremmeng.

Kegiatan Rakorwil Pimpinan dan Anggota DPRD Se – Tanah Papua dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jhon Wempi Wetipo, SH., M.H, didampingi Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw.

Pantauan Media di Rylich Panorama Hotel Sorong, Perwakilan DPRD Raja Ampat yang hadir mengikuti Rakorwil tersebut kurang lebih 11 Anggota DPRD termasuk Ketua dan Wakil Ketua II dan Sekretariat DPRD Setempat. Sebelumnya dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa ada sebagian anggota DPRD Raja Ampat tidak hadir dikarenakan ada kegiatan partai yang tidak bisa ditinggalkan.

Usai pembukaan Kegiatan, Dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator Charles A.M. Imbir ST, M.Si yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Raja Ampat, Yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana Rakorwil Adkasi Se – Tanah Papua Tahun 2022.

Rakorwil DPRD Se- Tanah Papua Dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo, S.H., M.H. Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw, Penjabat Walikota Sorong, Bupati Se Tanah Papua, Ketua dan Anggota DPRD Se Tanah Papua.