DPRD Merauke Mengesahkan Persetujuan Lima Poin Calon PPS

Ketua DPRD Merauke, Benny Latumahina. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – DPRD Kabupaten Merauke melakukan sidang paripurna untuk mengesahkan tentang persetujuan calon Provinsi Papua Selatan (PPS), Jumat 02/07 di Ruang Sidang DPRD Merauke.

Lima poin yang disahkan yakni, pertama perestujuan kesediaan Kabupaten/Kota menjadi cakupan wilayah calon PPS. Lalu, persetujuan nama calon provinsi, persetujuan nama calon ibu kota dan persetujuan pengalokasian dukungan dana dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan calon provinsi untuk jangka waktu paling kurang dua tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom.

Kemudian kelima, persetujuan pengalokasian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali jadi provinsi.

“Sehingga tadi secara keseluruhan kita sepakat setuju untuk hal-hal tersebut. Untuk poin empat dan lima, kita sudah komunikasi tetapi nilainya kita akan diskusi lagi dengan Pak Bupati,” ucap Ketua DPRD Merauke, Benny Latumahina, Jumat (02/07).

Calon ibu kota untuk PPS berada nanti ada di Kabupaten Merauke tepatnya di Kota Merauke. Sementar namanya tetap PPS, tidak ada perubahan nama. Sedangkan daerah distrik sekitar (Merauke, Sota, Naukenjerai, Semangga dan Tanah Miring) akan menjadi daerah kota. Sedangkan distrik terjauh akan menjadi wilayah kabupaten.

“Sehingga tadi kita bukan masalah pencalonan tetapi juga tentang persetujuan pembentukan calon PPS yang sekaligus kita dorong pembentukan calon Kota Merauke, untuk melengkapi kewilayahan sebagai provinsi baru,” tutur Benny.

Tidak sampai di sini, lebih lanjut masih melihat keputusan Otsus jilid dua yang akan disahkan pada Tanggal 16 Juli 2021. Diharapkan segala yang diusulkan dan tengah didorong ini sudah masuk dan diproses lebih cepat.