DPRD Merauke Gelar RDP Membahas Perda Nomor 6 tahun 2012

RDP Pajak Parkir di Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benny Latumahina, Waket DPRD, Hajah Al-Maratu Solikah beserta Anggotanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak terkait membahas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Pajak Parkir.

Salah satu perwakilan masyarakat sekaligus Pengacara Merauke, Aloysisus Dumatubun, SH menyampaikan keberatannya atas keluhan masyarakat dalam hal ini pemilik toko yang merasa terbebani dengan pajak dan retribusi parkir. Sehingga dirinya meminta agar aturan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 harus dicabut.

“Jadi hari ini saya minta kepada bapak ibu anggota dewan sekalian, terhadap aturan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 kalau bisa dicabut,” tuturnya saat RDP di Ruang Pertemuan Komisi A Dewan Perwakilan Daerah Setempat, Selasa (19/4/2022).

Penyampaian tersebut langsung ditanggapi oleh perwakilan Bapenda bahwa Perda yang sedang dibahas tersebut sudah sesuai dengan UU. Sedangkan pihak Dinas Perhubungan menyebut bahwa menyangkut pajak parkir tersebut, sebelum diterapkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan para pemilik toko, mengingat tidak adanya pelataran parkir jalan milik pemerintah, karena rata-rata sudah masuk menjadi halaman toko sehingga dibuatkan kesepakatan bahwa parkir berlangganan bisa masuk di halaman toko.

“Ini kesepakatan bersama waktu itu antara pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan pemilik toko guna pemenuhan pendapatan daerah yang bersumber dari parkir di 44 titik,” ujar Sekertaris Dinas Perhubungan Merauke, Walter Mahuze.

Namun, lanjut dia, sejak pelaksanaan awal masih berjalan lancar karena didukung biaya operasional untuk dinas melakukan pengawasan di lapangan di luar dari jam kerja. Menjadi bermasalah ketika tidak ada lagi dana pengawasan sehingga munculah parkir liar disertai dengan berbagai aksi kriminal yang terjadi-akhir-akhir ini.

Dari jumlah 44 titik, kini sudah bertambah banyak parkir liar hingga ratusan titik. Sehingga, untuk menindak pelaku parkir liar tersebut butuh peran dari Satpol PP dan pihak kepolisian setempat.

Dia menambahkan, sejak Januari 2022 ini, tidak ada lagi karcis pungutan di tempat parkir, untuk pembayaran langsung di Samsat Merauke saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.