Berita

DPRD Maybrat Nilai Kinerja Eksekutif Kurang Maksimal

×

DPRD Maybrat Nilai Kinerja Eksekutif Kurang Maksimal

Sebarkan artikel ini
Yonas Yewen, A.Md.Tek, Ketua Fraksi NasDem DPRD kabupaten Maybrat.

TEROPONGNEWS.COM -MAYBRAT, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat menilai Visi Misi dan strategi kebijakan pembangunan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2017-2022 yang dituangkan dalam dokumen RPJMD kabupaten Maybrat selama tiga tahun terakhir tidak maksimal.

1496
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

” Kami menilai Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang dituangkan dalam dokumen RPJMD tidak satupun yang terwujud dan gagal total, kami tidak melihat satupun pembangunan fisik satupun yang diresmikan selama tiga tahun terakhir ini,” ujar ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen, Rabu (01/06/2020).

Menurutnya, Membangun kinerja pelayanan publik Menuju Clean Government and Good Governance sehingga dalam pengukuran kinerja pelayanan publik didasarkan pada penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan, program, dan kebijakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan kinerja kepala daerah.

“Dalam kepemimpinan bupati dan wakil bupati Maybrat periode 2017-2022 telah melewati tiga tahun, namun ada beberapa prinsip dasar konstitusional yang dilanggar seperti pembagian peran dan kewenangan wakil bupati yang di perkecil, RPJMP dan RPJMD yan belum ada, pejabat nota dinas, kepala kampung nota dinas, tidak pernah rapat Forkompinda sehingga lemahnya peran Forkompinda di kabupaten Maybrat dalam memproteksi gerakan Disintegrasi Bangsa.

“Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Politisi muda partai NasDem itu.