DPRD Maybrat Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Maybrat

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT -DPRD Maybrat mennggelar rapat paripurna usulan pemberhentian
Bupati dan wakil bupati Maybrat Provinsi Papua Barat, periode 2017-2022 di ruang rapat Kantor DPRD kabupaten Maybrat, Senin (25/7/2022).


Rapat paripurna DPRD kabupaten Maybrat itu dipimpin Ketua DPRD kabupaten Maybrat , Ferdinando Solossa didampingi Wakil Ketua I DPRD , Habel Howay , dan Wakil Ketua II DPRD kabupaten Maybrat Agustinus Tenau , dihadiri Bupati Maybrat Bernard Sagrim , serta seluruh anggota DPRD.

Ferdinando Solossa mengatakan, agenda rapat ini merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta menindaklanjuti Surat Gubernur Papua Barat 120/1333/JPT/2022 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatannya berakhir 2022.

Sehubungan dengan hal itu maka DPRD perlu melaksanakan sidang paripurna usulan pemberhentian paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

“Kami pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada saudara Bupati dan wakil Bupati atas pengabdian bagi negara dan masyarakat di kabupaten Maybrat,” ujarnya.

Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terutama masyarakat yang telah memberikan dukungan selama masa pemerintahannya.

Ia mengatakan masih banyak kekurangan dan masih hal yang belum dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat di kabupaten Maybrat.
Ketua DPRD; ungkap Nando Solossa.

Proses hari ini merupakan salah satu proses demokrasi, namun secara devacto jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022. Dalam penyelenggaraan pemerintahan Maybrat selama 5 tahun pastinya ada kekurangan, namun hal tersebut janganlah dijadikan perdebatan agar kita dapat memperbaiki secara bersama-sama.

Hasil rapat paripurna ini nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, untuk itu dalam mengisi kekosongan akan ditunjuk pejabat Bupati dan siapapun yang nantinya akan ditunjuk kita semua wajib menerimanya, karena pemerintahan harus tetap berjalan.

Sesuai undang-undang pejabat Bupati akan menjabat selama 1 tahun dan setelahnya akan di evaluasi oleh pemerintah pusat, untuk itu siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai pejabat Bupati mari kita dukung, karena setelah agenda pengumuman akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Periode 2017-2022 akan dilanjutkan dengan pembahasan Perubahan APBD tahun 2022.

Sementara itu Bupati Maybrat Dr Bernard Sagrim Drs.MM dalam sambutannya, terkait dengan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati kabupaten Maybrat periode tahun 2017-2022, dan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan masa jabatan kepala daerah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut maka akan selesai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir.

“Tinggalkan semua perbedaan, tidak boleh ada embel-embel yang memisahkan kita. Marilah kita bersama-sama berkolaborasi membangun Kabupaten kita ini menjadi lebih baik lagi. Terimakasih kepada forkopimda dan semua pihak-pihak terkait yang sudah berkoordinasi dan berkolaborasi sehingga pelaksanaan pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik,” kata Bernard.

Dengan berakhirnya jabatan Bupati dan wakil Bupati di periode tahun 2017-2022, maka selanjutnya akan terjadi kekosongan pejabat yang mana dalam kekosongan tersebut nantinya akan ditentukan oleh pejabat pusat untuk memilih dan mengisi kekosongan bupati sebagai Pejabat sementara. Semua itu ditentukan oleh pemerintah pusat yang menjadi kepentingan nasional yang nantinya ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri, maka saya harapkan di Maybrat ini nantinya tidak ada lagi keributan-keributan yang akhirnya menjadi kerugian”tutup Bupati Maybrat dua periode itu.