DPRD Maybrat Bentuk Pansus C-19, Kepolisian dan Kejaksaan Berikan Pendampingan Hukum

Foto bersama tim pansus Covid-19 dan pansus barang dan jasa DPRD Maybrat dan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Panitia khusus (Pansus) Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maybrat melakukan rapat kerja bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sorong, bertempat di Vega hotel, Jumat (18/9/2020).

Rapat kerja tersebut, bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada tim pansus Covid-19 DPRD Maybrat dalam melakukan tugas pengawasan terhadap kerja pemerintah daerah dan tim gugus tugas dalam penanganan Covid-19 di Maybrat.

Kapolres Sorong Selatan, AKBP Sahat MH Siregar, SH (kanan) dan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Maybrat, Yonas Yewen, A.Md. Tek (kiri). Foto ist.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD kabupaten Maybrat, Yonas Yewen, A.Md.Tek, mengatakan pembentukan pansus Covid-19 itu, merupakan salah satu tugas dan fungsi dari legislatif, yaitu Pengawasan.

“Melalui Pansus Covid-19 ini, tentunya kita bekerja sebagaimana diamanatkan dalam tiga fungsi DPR, salah satunya adalah fungsi pengawasan, selain fungsi penganggaran dan legislasi,” ujar Politisi muda partai NasDem itu.

Anggota DPRD Maybrat, yang juga adalah mantan Wartawan itu
mengatakan, pansus yang dibentuk DPRD bertugas memastikan protokol kesehatan Covid-19 telah dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Mulai dari instansi pemerintahan hingga lingkungan masyarakat se-kabupaten Maybrat.

Dikatakannya, tugas pansus juga untuk memastikan berbagai dampak pandemi C-19 di kabupaten Maybrat secara menyeluruh, termasuk memastikan pelaksanaan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam penanganan Covid-19.

“Jadi sebelum kami melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah daerah dan tim Gustu Covid-19 kabupaten Maybrat, tentunya kami meminta pendampingan hukum dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, supaya ada dasar untuk kami melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan, sekaligus memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD 2020 dalam penanganan Covid-19,” tegas ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat itu.

Menurut Yewen, pendampingan hukum dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan kepada pansus Covid-19 DPRD Maybrat, merupakan referensi untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, serta tidak mencari-cari kesalahan pemerintah daerah ataupun tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Maybrat.

“Sekali lagi kami samapaikan bahwa, tujuan dari pembentukan pansus ini bukan untuk mencari kesalahan eksekutif atau tim gugus tugas Covid-19, tapi pansus ini dibentuk karena kebutuhan masyarakat, untuk memberikan pengawasan dan memberikan masukan-masukan yang sifatnya membangun,” tandasnya.

Dikatakan, pihaknya akan melalui sejumlah tahapan pelaksanaan pengawasan terhadap pandemi Covid-19, diantaranya telah melakukan kordinasi bersama BPK RI perwakilan Papua Barat, serta Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, dan yang terakhir adalah melakukan haring bersama OPD terkait.