DPRD Maluku Tuding PT. Adira Berbohong

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku menuding PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk telah berbohong. Pasalnya, dihadapan DPRD Provinsi Maluku saat pertemuan beberapa waktu lalu, PT. Adira mengklaim telah melaksanakan instruksi Presiden RI, Joko Widodo dengan menunda pembayaran debitur kepada warga terdampak Covid-19 selama tiga bulan. Namun Faktanya, PT. Adira masih saja menagih, dengan alasan sebagai uang administrasi sebesar Rp 350 ribu.

“Dalam Pertemuan bersama DPRD, pihak PT. Adira mengaku telah menjalankan instruksi presiden untuk penundaan pembayaran kredit motor bagi warga terdampak Cofid-19 selama tiga bulan. Akan tetapi, mereka tidak menjelaskan secara detail, bahwa penundaan dilakukan dengan pengusulan biaya administrasi sebesar Rp 350 ribu. Kalau dari awal mereka sampaikan ke kami, maka kesan kita ke mereka juga lain,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan, di Ambon, Selasa (19/5).

Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut, setelah para kreditur mendatangi DPRD guna menyampaikan pengaduan soal sikap petugas dari PT. Adira yang selalu mendatangi mereka, dan meminta uang administrasi sebesar Rp 350 ribu. Bahkan, kendati para kreditur ini tidak memiliki uang, namun dipaksa untuk meminjam ke orang lain, hanya untuk membayar uang administrasi tersebut.

“Mereka mengaku tidak ada uang, diminta lagi sampai turun ke Rp 50 ribu. Tragisnya, mereka diminta pinjam uang ke orang lain,” tegas dia.

Menurut Rofik, ini sebuah tindakan pemaksaan. Untuk itu, PT. Adira dianggap telah memanfaatkan situasi Covid-19 untuk memeras kreditur dan melakukan pembohongan.

“PT. Adira meminta uang Rp350 ribu sebagai biaya administrasi, dengan memudahkan kalau tidak sanggup membayar Rp 350, maka Rp 50 ribu juga bisa. Tetapi nanti setelah tiga bulan, apabila Covid-19 selesai, maka cicilan ini akan ditambah untuk menutupi Rp300 ribu tadi. Menurut saya sangat aneh, karena saat rapat mereka bicara lain, namun dilapangan melaksanakan yang lain,” kata dia kesal.

Ditegaskan, PT Adira harus jujur seperti PT. Mandala. Perusahaan tersebut, ungkap Rofik, menunda pembayaran, tetapi bisa bayar cicilan Rp 100 ribu atau 50 ribu tidak masalah, selama Covid-19 berlangsung. Nanti pada bulan ketiga, uang tersebut dikumpulkan untuk setoran bulan ke empat. Jika seperti ini, maka pihaknya menganggap lebih tepat, agar diketahui bersama.

Namun sayangnya, lanjut Rofik, hal tersebut tidak untuk PT. Adira. Mereka sudah melakukan penundaan, namun tetap menagih uang administrasi.

“PT. Adira telah berbohong. Coba kalau dari awal dijelaskan seperti PT. Mandala kan kita bisa memahami. Biaya administrasi Rp 350 ribu ini, untuk mengurus keperluan penundaan pembayaran angsuran tiga bulan. Ini sudah terlalu besar, dan dugaan saya PT. Adira berbohong,” ujar Rofik.

Untuk itu, Rofik menegaskan, Komisi III akan melakukan proses memanggil kembali terhadap PT Adira untuk mempertanyakan kebijakannya. Dia lantas mengingatkan masyarakat yang menggunakan jasa keuangan PT. Adira, agar tetap tenang dan tidak boleh bayar uang administrasi dimaksud.

“Karena ini sesuai dengan keputusan Presiden dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai wakil rakyat, saya minta masyarakat tidak membayar uang administrasi itu, karena akan sangat memberatkan masyarakat khususnya yang bermata pencaharian sebagai ojek,” tandas Rofik.