DPRD Maluku: Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan, Namun Tidak Wajib

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menyatakan, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sekolah tatap muka untuk tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Maluku bisa dilakukan, namun tidak wajib.

“Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, jika proses belajar mengajar secara tatap muka dilakukan, maka tentu tidak akan berjalan 100 persen seperti keadaan sebelum Covid-19. Dan tentunya, hal ini harus ada kesepakatan dengan orang tua murid.

“Contohnya, ruang kelas itu menampung 30 orang murid, tentu ruang itu tidak bisa berisikan 30 orang murid seperti keadaan sebelum pandemi Covid-19. Pasti ada pengurangan siswa dalam satu ruangan kelas, dengan tentu mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” tegas dia.

Samson mengaku, saat Komisi IV DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berjanji akan berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota, terkait dengan sekolah tatap muka tersebut, apakah diperbolehkan ataukah tidak.

Untuk Kota Ambon, kata Samson, banyak pihak yang menginginkan, agar sebelum sekolah dilakukan secara tatap muka, terlebih dahulu dilakukan uji coba.

“Kita minta kalau untuk tingkat SMA tidak perlu ujicoba, karena daya nalar mereka ini sudah tinggi. Di beberapa kabupaten sudah lakukan sekolah tatap muka. Yang paling berat ini di tingkat Paud sampai SMP,” tandas dia.