TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku untuk melaunching elektronik Peraturan Daerah (e-Perda) merupakan inovasi yang luar biasa, dan harus diberikan apresiasi.
”Kita baru selesai launching e-Perda, dalam rangka fasilitas perencanaan pembuatan peraturan daerah. Ini menurut kami sebuah langkah yang positif dan inovasi yang bagus dari Pemerintah Provinsi Maluku,” ujar Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Menurutnya, penerapan e-Perda ini akan memudahkan DPRD, karena proses pembahasan Perda tidak lagi secara manual.
”Tapi sudah gunakan digital, sehingga kedepan orang tidak lagi datang di DPRD, tapi mereka di daerah atau kabupaten dan kota, tinggal dengan pendekatan digital atau e-Perda ini kita lakukan evaluasi secara bersama-sama,” pungkas Wattimury.
Dikatakan, mulai dari persiapan dan perencanaan, sampai pada persetujuan serta penetapan Perda bisa dilakukan secara elektronik atau online.
“Ini suatu yang sangat baik. Ini inovasi yang sangat luar biasa. Kami berharap, agar tidak hanya berlaku di biro hukum saja, tetapi juga di bidang-bidang lainnya,” harap dia.
Dia juga berharap, semua pihak mesti mendukung dan mensukseskan program tersebut.
”Ini karena beberapa waktu lalu ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Maluku dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Nah, kalau dengan BSN kita sudah kerja sama, maka selanjutnya adalah dikembangkan dalam program-program elektronik atau online,” tandas Wattimury.