DPRD Kota Ternate: Pemerintah dan DPR RI Seenaknya Sahkan UU Cipta Kerja

Ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menggelar aksi demonstrasi, di gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (13/10/2020). Foto-Berlian/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid menuding Pemerintah dan DPR RI secara sepihak dan seenaknya mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law), sehingga merugikan masyarakat.

“Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak ada istilah Omnibus Law. Bagi kami, ini dapat merugikan rakyat Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” kata dia saat menerima pendemo, di Kantor DPRD Kota Ternate.

Dia juga mempertanyakan, apakah saat pembahasan dan pengesahan UU tersebut, pemerintah melibatkan pihak-pihak berkompeten ataukah tidak.

“Seperti kaum buruh, kaum intelektual, guru besar, akademisi dan kaum pekerja. Faktanya, mereka sama sekali tidak dilibatkan,” tegas dia, Rabu (14/10/2020).

Menurut dia, apa yang dirasakan saat ini sangat jauh dari yang diharapkan, lantaran jauh dari kepastian hukum, keadilan dan manfaat dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

“Kenapa? Karena jika dilihat dari sisi prosedur lahirnya sebuah UU tidak mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itu, dia mendesak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut UU Omnibus Law, yang sudah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.