DPRD Akan Maksimal Untuk Lakukan Pengawasan Pilkada

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku dipastikan akan maksimal untuk menjalankan agenda pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Ini dimaksudkan, agar agenda pengawasan pilkada tidak menganggu agenda pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2021.

“Didalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, sudah dicantumkan per Anggota DPRD Provinsi Maluku itu akan ditugaskan di tiga kabupaten yang melangsungkan pilkada. Jadi, seluruh anggota DPRD ini, akan dibagi habis untuk 3 kabupaten yang berbeda, sehingga dari tiga tempat itu masing-masing memilih yang berbeda, sehingga 4 kabupaten yang terlayani,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan, di ruang Komisi I, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, sudah banyak temuan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, tentang adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kemudian terkoreksi sangat banyak, namun ada daerah yang DPT mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Watubun mencontohkan di Kabupaten Kepulauan Aru, DPT mengalami kenaikan, tetapi di tiga kabupaten lain yakni, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) DPT-nya mengalami penurunan yang tajam.

Kemudian ada juga permintaan untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten SBT, lantaran lokasi desa dan dusun yang sangat jauh.

“Ada yang 2 Km sampai 37 Km. Untuk itu, kami membutuhkan political will dari penyelenggara, agar masyarakat bisa diberikan tempat bagi hak-hak konstitusional masyarakat. Paling tidak, pada tanggal 9 Desember ini, mereka juga bisa ikut memilih sebagai warga negara Indonesia,” tegas Watubun.

Sementara untuk kampanye dan debat kandidat, Watubun menegaskan, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menghendaki penggunaan media sosial dan media massa, untuk kampanye dan debat kandidat.

“Sebagai anggota Komisi I, saya meminta untuk hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian oleh Bawaslu termasuk KPU. Saya kira partai politik juga akan puas dan nyaman, jika itu dilakukan,” ujar dia.

Watubun juga meminta, agar prosedur penegakan hukum harus dilakukan secara baik. Baginya, Gakkumdu harus dimaksimalkan di daerah-daerah.

“Jangan seperti di Kabupaten Kepulauan Aru. Sengketa pilkada bukan dilakukan melalui Gakkumdu, tetapi pihak kepolisian yang langsung bertindak. Saya tegaskan, masalah seperti ini tidak boleh lagi terjadi, karena itu akan menciderai nafas demokrasi. Jangan sampai aparat penegak hukum disoroti, karena tidak berdiri tegak lurus kepada negara, tetapi dia tegak miring kepada orang per orang, atau calon-calon tertentu. Saya kira, ini yang harus menjadi perhatian,” tandas Watubun.