DPPRD Kota Ambon Sosialisasikan Perwali 24 Tahun 2022

DPPRD Kota Ambon mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, di ruang rapat Vlisingen, Rabu (28/9/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Ambon, mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, di ruang rapat Vlisingen, Rabu (28/9/2022).

Sosialisasi ini, disasarkan kepada para pelaku usaha yakni, pemilik hotel, pemilik restaurant, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggara tempat parkir, yang beroperasi di Kota Ambon.

Kepala DPPRD kota, Rolex de Fretes mengungkapkan, perwali ini dititikberatkan pada penekanan sanksi, apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam perwali.

“Perwali No 24 Tahun 2022 ini adalah suatu perwali yang menitikberatkan di penerapan sanksi,” ungkap de Fretes.

Melalui perwali ini, dia berharap, semua pelaku usaha dapat taat terhadap aturan. Salah satunya yakni, pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan, sehingga DPPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.

“Pemerintah hanya minta dari bapak/ibu bantu mempergunakannya. Intinya, setiap transaksi. Ketika lampu padam, transaksi harus dicatat dan dilaporkan. Kita bisa pantau di dashboard,” ungkap dia.

Dia menegaskan, apabila ada pelanggaran yang terjadi, maka pihaknya akan memberikan tahapan teguran pada para pelaku usaha, bahkan sampai dengan penjabutan ijin usaha.

“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di tahun ini Rp 113 miliar. Sehingga, kalau ditemukan petugas, bahwa alat yang kita kasih sengaja tidak melaksanakannya, itu bapak/ibu jangan marah itu di denda 200 persen. Kalau kita turun ke objek yang bersangkutan, masih saja dia lakukan yang sama, bukan lagi 200 persen, kita tutup sementara, masih terjadi kita cabut ijin dan bapak/ibu tidak bisa buka usaha lagi, karena dianggap tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah,” pungkas de Fretes.

Lebih lanjut dia menambahkan, pemberlakuan perwali terhitung hari ini, diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha yang telah terorganisir. Dan akan diupayakan agar seluruh pelaku usaha di Kota Ambon akan diorganisir, agar tidak terjadi tembang pilih.

“Harapannya kedepan, taat dan patuh. Untuk sanksi sudah mulai diberlakukan hari ini, karena mereka sudah dengar,” ujar dia.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V, Dian Ali, yang juga merupakan narasumber pada sosialisasi, memberi apresiasi kepada pemerintah. Menurutnya, kegiatan ini dapat mempermudah pelaku usaha, agar memahami kewajibannya.

“Yang pertama adalah membangun komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha itu penting, apalagi dengan adanya aturan yang baru Perwali Nomor 24 tahun 2022, terkait dengan sistem transaksi online itu harus disampaikan, karena kalau tidak tahu-tahu sudah diberi sanksi. Itu kan tidak enak,” tandasnya.