DPP PKP Beri Kewenangan Penuh Bagi DPK Laksanakan Tugas

Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons (tengah) bersama Ketua Tim Fit and Propertest/Assesmen Calon Ketua DPK se-Maluku DPP PKP, Carlo Passal (paling kiri), saat menggelar konferensi pers, di kantor DPP PKP, Kamis (14/10/2021). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku memberikan kewenangan penuh, untuk Dewan Pimpinan Kota dan Kabupaten (DPK) PKP di 11 kabupaten/kota se-Maluku, untuk melaksanakan tugas-tugas kepartaian tanpa diintervensi oleh DPP.

“Yang jelas pada tahun 2024, PKP di Maluku harus tampil sebagai pemenang. Jadi, saya menginginkan PKP menjadi partai besar,” kata Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons saat menggelar konferensi pers, di kantor DPP PKP, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, kepengurusan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), baik DPP maupun DPK sudah didemisionerkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP, lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 09.

“Jadi SK yang diterbitkan DPN PKP adalah SK baru, karena adanya perubahan nomenklatur, sesuai dengan AD/ART DPN PKP,” tegas dia.

Menurutnya, PKP memiliki sebanyak 11 kursi di DPRD, yang terbagi di 7 kabupaten/kota. Untuk itu, dalam kepengurusan yang baru, pengurus yang lama pun harus dirangkul.

Selain itu, lanjut Evans Reynold Alfons, pihaknya akan turun ke setiap DPK PKP, untuk membangun konsolidasi menjelang perhelatan pemilu pada tahun 2024 mendatang.

“Bahkan, DPP PKP memiliki program yang paling besar, yakni berkunjung ke seluruh negeri-negeri adat di Maluku. Kami juga akan meminta restu dari raja-raja, untuk mendukung PKP,” tandas Evans Reynold Alfons.