Berita

DPO Pelaku Pembunuh Khani Rumaf Ditangkap di Tidore, Ini Motifnya

×

DPO Pelaku Pembunuh Khani Rumaf Ditangkap di Tidore, Ini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Polres Sorong kota saat menggelar press release pengungkapan kasus bentrok Double O Sorong. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polres Sorong Kota kembali menangkap satu orang pelaku pembunuhan dan pengeroyokan atas korban Khani Rumaf, yang terjadi di komplek tempat hiburan malam(THM) Double O di kota Sorong pada 25 Januari 2022 lalu.

Kapolres Sorong Kota AKBP Johanes Kindangen, S.IK,.M.H dalam keterangan rilisnya, Jumat (4/3/2022), mengatakan bahwa pelaku berinisial HR tersebut ditangkap di Tidore Maluku Utara.

“DPO yang sudah kami tangkap berinisial HR. Untuk penangkapannya, tersangka kabur di wilayah Maluku Utara atau di Tidore. Tersangka HR ini kami tangkap pada 18 Februari 2022″jelas Kapolres.

3083
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolres mengungkapkan, motif HR melakukan pembunuhan dikarenakan korban Khani Rumaf beserta teman-temannya melakukan penyerangan terlebih dahulu, sehingga mendapat aksi balasan dari pelaku HR.

“Perannya HR ini dia mengambil pisau, untuk barang buktinya juga sudah ada di depan kita,”ucap Kapolres sambil menunjukkan barang bukti pisau tersebut.

Dengan demikian sudah ada 3 orang tersangka pembunuhan terhadap Khani Rumaf yang diamankan. Sementara untuk kasus pembakaran Double O yang menewaskan 17 orang itu, kata Kapolres, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 12 orang .

“Untuk kasus pembunuhannya ada 3 yang sudah ditangkap, tinggal satu lagi yang masih DPO. Sementara yang kasus pembakaran kita sudah tangkap ada 12 tersangka dan satu lagi masih DPO . Kita sudah buat daftar DPO dari kasus pembunuhan dan pembakaran dan kami akan sebar ke masyarakat,”tegas Kapolres.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku pembunuhan Khani Rumaf yakni pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 170. Di mana ancaman hukumannya 15 tahun ke atas.***