DPMPTSP Raja Ampat Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Foto Bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DPMPTSP, Akademisi Herry Widjasena, dan peserta lainnya Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko terhadap pelaku usaha di daerah ini, Kamis (17/11/2022).

Dalam sambutan Bupati Kabupaten Raja Ampat yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Wahab Sangaji, menyambut baik kegiatan sosialisasi dimaksud. Menurutnya hal ini merupakan langkah untuk mengakses informasi dalam pelayanan perizinan.

“Saya menyambut positif terlaksananya sosialisasi ini, sebagai langkah informasi bagi rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan, yang dinilai berdasarkan resiko dan skala kegiatan usaha,” ujar Ir. Wahab Sangaji.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang menjadi dasar hukum kegiatann ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga “Online Single Submision,” untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Di Akhir sambutannya, Asisten II mewakili Pemerintah Kabupaten Raja. Ampat berpesan kepada peserta agar dapat menyimak kegiatan dengan baik, bila perlu bertanya, “Saya berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti dan menyimak dengan sungguh-sungguh, bila perlu tanya sebanyak mungkin,” tutup Wahab.

Akademisi Herry Widjasena, selalu Wakil Direktur Saint Paul Sorong yang di undang untuk menjadi narasumber pada kegiatan ini dengan membawakan materi, Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), yang mencakup informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem OSS-RBA, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan yang dibuka Bupati Raja Ampat yang diwakili Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangadji, diikuti puluhan pelaku usaha di Raja Ampat tersebut.