DJP-DJPK Bantu Pemkot Ambon Optimalkan Pungutan Pajak

Penandatanganan PKS dilakukan secara hybird oleh Pemkot Ambon, dan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Kamis (15/9/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah.

Pendatanganan PKS dilakukan Kamis (15/9/2022) secara hybird, yakni, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, Widi Pramono melakukan penandatanganan di Balai Kota, sementara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengikuti dari Jakarta.

Selain Pemkot Ambon, ada 85 kepala daerah lain di Indonesia yang juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama serupa dengan DJP dan DJPK.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo katakan, hari ini ada sekitar 86 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/jota yang akan berkolaborasi dengan DJP dan DJPK, merupakan jumlah terbanyak dibanding periode sebelumnya.

Pasalnya, baik DJP maupun DJPK dan Pemda memiliki kepentingan yang sama dalam rangka optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah.

“Berapa potensi PAD sebetulnya yang bisa digali. Dengan subjek yang sama oleh daerah dalam hal ini hotel dan restoran sebagai pendapatan dan daerah. Serta pajak penghasilan ke DJP,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Jumat (16/9/2022)

“Isi PKS ini lebih prinsipnya untuk tukar menukar data, informasi dan peningkatan kapasitas pelaku kegiatan di tingkat pusat dan daerah. Kolaborasi, komunikasi dan koordinasi namanya. Kami terbuka demi kepentingan bangsa dan daerah terutama masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur DJPK Astera Primanto Bhakti menambahkan, pihaknya berkepentingan sebagai jembatan, untuk bersama membantu daerah dalam mengembangkan potensi lokal untuk direalisasi sebagai sumber pendapatan.

“Ini awal bagaimana kita bisa sinergi, satukan langkah antara pusat dan daerah, lewat penerimaan pajak. Nah kalau penerimaan ini kuat maka yakin belanja pun akan kuat. Prinsipnya bagaimana realisasi potensi pungutan pajak daerah harus optimal,” ungkapnya.

Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena usai penandatanganan PKS mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Pemkot yang selama ini belum optimal dapat melaksanakan pemungutan pajak yang menjadi kewenangan daerah.

“Karena itu bantuan pemerintah pusat untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak ini akan memudahkan kita, yang pertama soal pertukaran data yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pajak, dan juga pemerintah pusat akan membantu untuk Minimal kita bisa lebih optimal,” kata Wattimena.

Lebih lanjut dia menambahkan, dengan adanya PKS tersebut, maka sejalan salah satu dari 11 program prioritas Pemkot Ambon, yakni peningkatan PAD.