Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Sorry akan Ajukan Banding

Kuasa Hukum Adam Sorry, Fernando Ginuni, S.H (kiri) dan Leonard Ijie, S.H (kanan). Foto TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Tim kuasa hukum Adam Sorry, Fernando Ginuni, S.H, dan Leonard Ijie, S.H, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim, yang memvonis kliennya itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara.

Adam Sorry divonis bersalah, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kejadian tersebut terjadi di kampung Sori, Disrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada 13 Juni 2020 lalu.

Majelis hakim, Vabiannes Wattimena, S.H, akhirnya memvonis terdakwa bersalah dan bertanggungjawab atas hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Terkait persoalan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fernando Ginuni, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim kepada kliennya, dan berencana akan menempuh langkah hukum selanjutnya yaitu mengajukan banding.

“Kami dari tim kuasa hukum (Adam Sorry) sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong kepada klien kami. Karena dalam pembacaan amar putusan bahwa hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami menilai kalau tidak sependapat, harusnya bebas,” ujar Fernando Ginuni, Selasa (9/2/2021).

Menurut Nando, di dalam fakta persidangan menyatakan tidak ada yang melihat secara langsung bahwa terdakwa (Adam Sorry) melakukan tindakan kejahatan, sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Pasal 170 KUHP.

“Selain itu, kita melihat visum. Di dalamnya, korban yang dianiaya sehingga mengakibatkan meninggal dunia, benar menurut dokter dan hasil visumnya. Yang menjadi pertanyaan di sini, siapa pelakunya. Begitu juga dengan barang bukti lainnya seperti senjata tajam yang tidak ada tanda atau sidik jari kliennya di parang tersebut,” jelasnya.

Fernando Ginuni menyebutkan, terdakwa adalah penyandang Disabilitas sejak lahir, sehingga dirinya menilai bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan tersebut.

Disisi lain, Leonard Ijie, S.H, sependapat untuk tetap menolak putusan majelis hakim terhadap klien mereka. Menurutnya dalam fakta persidangan majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan hukum dari pihak kuasa hukum terdakwa.

“Kami sangat menyayangkan karena pertimbangan pembelaan kami sebagai penasehat hukum, itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Bahkan pembelaan yang kami masukan, tidak ada jedah waktu untuk majelis hakim mempelajari pembelahan kami,” tanda Leo Ijie.

Untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa Adam Sorry akan berupaya untuk mengajukan banding, setelah minta persetujuan dari klien mereka.