Dituding Bunuh Suami, 26 Pengacara Siap Dampingi ARP

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kematian anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong, Brigpol Yohanes Fernando Siahaan (YFS) ditemukan tewas gantung diri dikediamannya, di KPR Sakura Garden, jalan Sorong -Makbon, kota Sorong tiga tahun yang lalu.

Makam Yohanes sempat dibongkar pada 23 Oktober 2018 untuk dilakukan autopsi, karena keluarga korban menduga kematiannya tidak wajar, hingga pada 23 Agustus 2021, Isteri Yohanes yakni ARP (30) dan paman ARP, AAP (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong Kota.

Terkait ditetapkannya ARP dan AAP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan, 26 Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Sorong siap mendampingi proses hukum terhadap ARP dan AAP.

Max yang ditemui di kantor DPC Peradilan Sorong, Kamis (26/8/2021) menjelaskan, kliennya yakni ARP dan AAP sudah dua kali diperiksa sebagai saksi pada April 2019 dan tidak ada lagi proses pemeriksaan, sebab proses penyidikan yang dilakukan Polres Sorong Kota adalah laporan polisi penemuan mayat, bukan pembunuhan.

“Tapi tiba-tiba tanggal 20 Agustus 2021, hasil gelar perkara antara Polda Papua Barat dan Polres Sorong menetapkan dua orang tersangka yaitu ARP dan AAP. Yang jadi pertanyaan, dasar apakah penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka?,” ucap Max Mahare.

Max mengatakan, berdasarkan Perkab Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pada pasal 27 ayat 1 menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang disertai dengan barang bukti. Kemudian pada pasal 184 ayat 1 KUHP, sambungnya, menyebutkan bukti yang paling utama adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Hingga kini, sambung Max, penyidik belum menemukan saksi fakta yang melihat secara yakin dan sah bahwa ARP dan AAP adalah pelaku pembunuhan.

“Mereka hanya berdasarkan pada keterangan anak korban dan ARP yang usianya masih dibawah umur,” Imbuhnya.

Menurutnya, dalam dunia hukum pidana dikenal asas satu saksi bukanlah saksi. Oleh sebab itu, kualitas keterangan anak dibawah umur harus diuji terlebih dahulu. Katanya, misalnya perkara ini dipaksakan sampai di pengadilan, apakah Jaksa mampu menghadirkan anak itu sebagai saksi.

Max menuturkan, ketika jaksa tidak mampu menghadirkan anak sebagai saksi, maka otomatis jaksa akan membaca BAP. BAP menurut pasal 162 KUHP menyebutkan, ketika saksi tidak hadir maka BAP yang dibawah sumpah, punya nilai sama dengan yang berikan keterangan di depan pengadilan.

“Yang jadi pertanyaan, apakah anak kecil bisa disumpah. Jadi kesimpulan penetapan status kedua tersangka ARP dan AAP, penyidik menggunakan jurus mengambil kesimpulan dengan melompat pagar dalam proses penyidikan. Seketika tidak mendapatkan saksi fakta yang menyatakan bahwa keduanya adalah pelaku, maka mereka menggunakan keterangan anak,” tegasnya.

Max juga membeberkan, proses penyidikan perkara ini dinilai tidak utuh, dan bersifat sepenggal. Kendati demikian, sebanyak 26 advokat dari Pusat Bantuan Hukum Peradi siap mendampingi ARP dan AAP dalam proses perkara ini.

Sementara itu, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kemudian menetapkan ARP dan AAP sebagai tersangka, yang menyebabkan kematian Brigpol Yohanes Fernando Siahaan.

“Kasus ini memang sudah cukup lama dan baru terungkap sekarang, karena terkendala pemeriksaan saksi-saksi dan ada saksi tambahan yaitu anak kandung Y dan ARP,”pungkas Ary.