Ditangkap, Ini Alasan Wanita Pembuang Bayi di Kabupaten Sorong

Polres Sorong saat merelease kasus Pembuang Bayi di kabupaten Sorong. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Kepolisian Resort Sorong berhasil menangkap pelaku yang membuang bayi ke bak sampah yang berada di Jl.Intimpura belakang pasar induk Aimas, Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Pada Sabtu 23 Juli 2022 lalu.

Bayi perempuan itu ditemukan oleh warga dalam kondisi terbungkus dengan kantong plastik merah dan terbalut dengan dua buah seragam sekolah.

Mayat bayi perempuan ditemukan di tempat pembuangan sampah sekitar pasar Induk Mariat Pantai. (Foto: IST/TN)

Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S. Ikuti dalam press releasenya menyampaikan bahwa pelaku adalah ibu bayi yang berinisial PW (36). Ia ditangkap pada tanggal 25 Juli 2022 rumahnya di Jln. Wamena R1/04 Rw 02,Kelurahan, Klaigit, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Kapolres membeberkan, PW melahirkan bayinya itu di kamarnya pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 23.20 WIT seorang diri tanpa bantuan medis.

Bayi itu lahir dalam keadaan hidup, namun karena bayi tersebut mengeluarkan suara tangisan yang keras sehingga membuat tersangka panik, dan takut seisi rumah terbangun karena suara tangisan bayi itu.

“Tersangka secara spontan kemudian menutup hidung dan mulut bayi dengan menggunakan tangan tersangka dengan rapat, dan sekuat tenaga sampai bayi tersebut tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara lagi. Diduga tersangka melahirkan bayi perempuan itu hasil dadi hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suaminya, sehingga pelaku melakukan kekerasan terhadap bayinya,”jelas Kapolres Sorong, Selasa (9/8/2022).

PW (36), ibu kandung Pembuang bayi di bak sampah Pasar induk. (Foto: Mega/TN)

Dikatakan Kapolres, tersangka sempat menggosok punggung, dada perut namun bayi untuk menyadarkannya kembali, namun bayi tersebut sudah tidak bernyawa.

Selanjutnya, sambung Kapolres, tersangka kemudian membungkus mayat bayi tersebut dengan kain seprei dan menggendongnya menuju ke kamar mandi, kemudian membersihkannya dan membungkus kain bali yang tergantung di kamar mandi, dan masuk kembali kedalam kamar dan meletakkan mayat bayi di atas kasur.

“Pelaku lalu mengambil gunting, kemudian menggunting tali pusar yang masih menyatu dengan ari-ari dan mengikatnya. Selanjutnya tersangka mengambil 2 (dua) buah seragam sekolah warna putih yang berada di dalam keranjang untuk membungkus bayi tersebut dengan kedua seragam sekolah itu, lalu menyembunyikannya di dalam lemari kamar, “ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku membawa bayi itu dengan menggunakan sepeda motor pinjaman menuju bak sampah yang berada di Jl.Intimpura belakang pasar induk Aimas untuk membuang bayi tersebut. Hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu 23 Juli 2022 oleh warga setempat.

Kapolres menegaskan, terkait penemuan mayat bayi yang dibungkus dua buah seragam sekolah warna puth bertuliskan nama Rio Juli Setiawan dan Trio Juli S yang di pakai untuk membungkus mayat bayi perempuan tersebut tidak ada keterkaitan dengan si pemilik seragam.

Di mana sebelumnya seragam sekolah itu sudah disumbangkan keluarga Rio kepada keluarga tersangka untuk di gunakan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Avat 3 Jo 76 C Jo UU No.35 Thn 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 THN 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Dan Pasal 44 avat (3) Jo Pasal 5A UU No.23 THN 2004 tentang penghapusan KDRT ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Serta pasal 341 KUHPidana tentang pembunuhan terhadap anak ancaman hukuman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara.