Disnakertrans Raja Ampat Data Tenaga Kerja di Sejumlah Tempat Usaha

Foto bersama tim pendataan tenaga kerja saat turun di sejumlah tempat-tempat usaha di wilayah kabupaten Raja Ampat. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Raja Ampat melakukan pendataan terhadap tenaga kerja lokal Orang Asli Papua (OAP) dan non Orang Asli Papua di lokasi perusahaan yang tersebar di wilayah Raja Ampat.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat Komisi I DPRD Raja Ampat, tentang tindak lanjut Disnakertrans terkait persoalan tenaga kerja lokal dan perselisihan HI.

Sekretaris dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Raja Ampat, Joseph Latuihamallo, mengatakan untuk menindaklanjuti surat Komisi I DPRD Raja Ampat, pihaknya melalui tim Monev bergerak ke Bagian Waigeo, Batanta dan sekitarnya untuk pendataan Tenaga Kerja Lokal OAP dan Non OAP, termasuk tenaga kerja dari luar Raja Ampat dan tenaga kerja asing.

“Pendataan tenaga kerja lokal atau OAP, non OAP dan tenaga kerja asing maupun tenaga kerja dari luar Raja Ampat itu adalah tindaklanjut dari surat Komisi I DPRD Raja Ampat. Kami mulai sasar dari wilayah Waigeo, Batanta dan sekitarnya,” ujar Jo Latuihamallo, Jumat (17/6/2022).

Dikatakannya, ada 11 perusahaan yang didatangi untuk didata setiap tenaga kerja yang bekerja diantaranya, PT Gag Nikel, PT. Cendana Indopearl, PT. Raja Ampat Divers, PT. NTT kuri, Papua Explorer Resorth, Raja Ampat Dive Resorth Kode, Agusta Resort, Wai Eco Resorth, PT. Arta Samudra, PT. Papua Diving (Kri Eco Resorth & Sorido), Seahorse Paradise/ Papua Paradise Eco Resorth.

“Hari ini sampai empat hari kedepan tim Monev akan melakukan pendataan secara detail tenaga kerja lokal berdasarkan asal tempat tinggal (verifikasi KTP) berdasarkan suku dan sekaligus monitoring surat Izin tenaga kerja asing (TKA),” tandasnya.

Dikatakannya, dari hasil monev tersebut, pihaknya akan mengolah datanya sehingga publik bisa mengetahui berapa serapan tenaga kerja di lokasi-lokasi tersebut, terutama tenaga kerja OAP dan memastikan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja memiliki Izin yang resmi dan masih berlaku sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

“Tim Monev juga mengecek Fasilitas Karyawan yang disediakan oleh Perusahaan baik itu Barak Tinggal Karyawan, Fasilitas Makan, Fasilitas Ibadah, Fasilitas Kesehatan,” terangnya.

Menurut Latuihamallo, kunjungan tersebut merupakan bidang tupoksi dari Penta maka pihaknya lebih fokus ke serapan tenaga kerja.

Namun secara kedinasan menurut Joseph, pihaknya tegaskan kepada manajemen perusahaan yang dikunjungi agar benar benar memperhatikan hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu juga mendaftarkan karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terkait perselisihan hubungan Industrial kata Yoseph, tidak mendapatkan laporan saat kunjungan, namun pihaknya menghimbau pada pihak perusahaan agar jika ada perselisihan maka segera dilakukan penyelesaian secara Bipartit atau upaya hukum non litigasi.