Disdukcapil Kendari Tindaklanjuti Aduan Warga

Disdukcapil Kota Kendari mengadakan perekaman ke rumah warga di Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Menindaklanjuti aduan warga yang masuk melalui aplikasi Jaga Kendari (JARI), terkait belum dilayaninya pembuatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Disdukcapil Kota Kendari mengadakan perekaman ke rumah warga di Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Abdul Hamid mengatakan, perekaman ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan dari salah satu warga Kota Kendari yang sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

“Ada aduan warga Kelurahan Anawai yang sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik, dan tidak dapat melakukan perekaman secara langsung ke Disdukcapil berhubung sudah sejak lama kondisi kesehatannya terganggu. Olehnya saya dan tim Disdukcapil sesuai arahan kadis langung menindaklanjuti aduan tersebut,” katanya lewat siaran pers yang diterima Teropongnews.com, Kamis (29/10/2020).

Pelayanan administrasi ini dilakukan khusus kepada masyarakat yang sakit lumpuh, stroke dan lanjut usia yang tidak dapat mengurus administrasinya di Disdukcapil. Ini merupakan wujud perhatian Disdukcapil, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Perekaman sudah kami lakukan tanggal, 26 Oktober 2020 di rumah ibu Nurhayati Kelurahan Anawai, dan KTP elektroniknya sudah kami serahkan langsung, begitu juga dengan kartu keluarganya, kami berharap dengan pelayanan yang kami berikan dapat menyelesaikan persoalan administrasi kependudkan yang selama ini dikeluhkan,” ungkapnya.

Untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari telah meluncurkan aplikasi JARI.

Masyarakat yang ingin mengurus administrasi baik di Disdukcapil, kecamatan dan kelurahan bisa langsung mendowload aplikasi ini melalui Playstore.

Aplikasi ini tidak hanya memberikan kemudahan kepada warga untuk mendapat pelayanan publik administrasi kependudukan, tetapi juga bisa menjadi sarana untuk memberikan informasi aduan, dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kota Kendari.