Berita

Disbun Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat Verifikasi CPCL Grup ANJ

×

Disbun Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat Verifikasi CPCL Grup ANJ

Sebarkan artikel ini
CPCL Grup ANJ telah diverivikasi. (foto:ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Maybrat telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap calon petani plasma dan calon lahan (CPCL).

CPCL itu sendiri milik masyarakat mitra dari PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM), dua unit usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Austindo
Nusantara Jaya Tbk (ANJ).

Verifikasi tersebut dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Maybrat pada 8 13 Agustus dan Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan pada 21 – 22 September 2022.

Dinas Pertanian dari kedua kabupaten tersebut telah melakukan tahapan verifikasi dengan
mengecek dan mencocokan dokumen calon petani serta melihat langsung lahan yang
diperuntukan bagi plasma masyarakat di masing-masing kabupaten.

Hal ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sekaligus merupakan langkah pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kebenaran dokumen CPCL plasma yang diajukan perusahaan.

4958
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selanjutnya, hasil verifikasi dilaporkan kepada Bupati selaku kepala daerah yang berwenang
untuk memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur sebagai pengesahan CPCL di tingkat Propinsi Papua Barat.

Penjabat Bupati Maybrat, Bernard Rondonuwu, menyambut baik kehadiran investasi di daerahnya serta berharap ada sinergi antara pemerintah dan swasta dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan masyarakat pemilik hak ulayat.

“Rekomendasi bisa dikeluarkan bila semua telah dibahas dan disetujui oleh pemilik hak ulayat. Hal ini tentu melalui mekanisme,” ujar Bernard Rondonuwu.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan melalui Kepala Bidang Perkebunan, Ferdinand Aragai, menyampaikan bahwa, sesuai Permentan, verifikasi CPCL wajib dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum dilaporkan kepada Kepala Daerah terkait.

“Kami telah mengecek secara detail data calon petani plasma dan kebun plasma yang diajukan perusahaan. Secepatnya setelah verifikasi dilaksanakan kami akan berkoordinasi sekaligus melaporkan hasilnya ke Bupati untuk membuat rekomendasi ke propinsi agar Gubernur agar dapat menandatangani SK petani plasma,”terangnya.

Kepala Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan ANJ Wilayah Papua, Gritje Fonataba, mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten untuk menjalankan verifikasi