Berita

Dir PD2K Validasi Data Kemiskinan Ekstrim di Maybrat

×

Dir PD2K Validasi Data Kemiskinan Ekstrim di Maybrat

Sebarkan artikel ini
Tatap muka direktur kementerian P2DK bersama pemerintah kabupaten Maybrat ,Papua Barat

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus ( P2DK) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Dr. Dwi Rudi Hartoyo S.Sos M.S menggelar rapat bersama pemerintah kabupaten Maybrat, guna validasi data kemiskinan ektrim 5 distrik dan 25 kampung di wilayah Maybrat , Papua Barat, Senin (6/12/2021).

1416
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut, Dr. Dwi Rudi Hartoyo dalam arahannya, Maybrat merupakan daerah binaan kami karena masuk dalam kategori daerah tertinggal periode tahun 2021-2024.

“Terkait pembangunan daerah sendiri untuk kesempatan kali ini saya akan menyerahkan 1 unit set semua aset terkait dengan pipanisasi dan lain lain sebagainya dalam rangka tata kelola air di kampung-kampung. Saya tidak membelikan gratis untuk masyarakat setidaknya setelah saya berikan fasilitas ini masyrakat bisa mempunyai kepedulian untuk melaksanakan iuran agar digunakan untuk pemeliharaan terhadap fasilitas trsebut,” ujar Rudi Hartoyo.

Menurutnya, skema penyaluran BLT dana desa setiap minggu kami melakukan evaluasi terkait berapa anggaran yang digunakan guna memonitor dana yang digunakan, penyaluran BLT DD setiap kampung saya ingatkan kepala kampung agar pelaporannya jangan terlambat.

“Berbicara kemiskinan ekstrim ada dua kategori yakni kemiskinan yang betul betul ekstrim dan tidak bisa diberdayakan dan kemiskinan ekstrim tetapi masih bisa di berdayakan,” ujarnya.

Ini akan dilakukan intervensi treatmen langsung ke yang bersangkutan satu nama satu alamat tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa diterima oleh yang mewakili atau ahli waris.

program ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 -2024. Untuk tahun 2021 ini hanya dilakukan pendataan saja.

Untuk kuasa penetapan status warga miskin akan diserahkan sepenuhnya kepada kepala kampung/kepala desa, baik itu warga transmigrasi atau pendatang jika memenuhi kriteria kemiskinan maka wajib untuk didata dan diberi bantuan, tidak untuk masyarakat asli papua saja, kalaupun terdapat temuan ada warga yang miskin lantas tidak terdata maka kepala kampung mendapatkan sanksi.

“Penyaluran anggaran BLT DD sendiri diambil dari dana anggaran kampung, itu akan melakukan review, terkait dana desa karena akan ada tambahan 900 Juta per tiga bulan jadi perbulan masuknya 300 juta,”ungkapnya.