Berita

Dipisah dengan Mario Dandy, Polisi Tahan Agnes Gracia di LPKS

×

Dipisah dengan Mario Dandy, Polisi Tahan Agnes Gracia di LPKS

Sebarkan artikel ini
Kolase foto saat Mario Dandy Satrio dan Agnes Gracia masih bersama. (foto: istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan mulai Rabu malam (8/3/2023), polisi menangkap sekaligus menahan pelaku AG alias Agnes Gracia (15) di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).

1479
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Agnes tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya seperti tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

“Jadi kita akan melaksanakan penahanan negara kesejahteraan sosial,” kata Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3/2023).

Hengki berkata, penyidik memutuskan menangkap sekaligus menahan AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap pacar Mario Dandy Satrio tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, malam ini tim penyidik kemudian melakukan penangkapan (AG) dengan penahanan,” ucapnya.

Hengki menjelaskan, AG akan ditahan selama tujuh hari dan masa penahanan tersebut masih bisa diperpanjang.

“Selama kurun waktu 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh kejaksaan,” tuturnya.

Hengki memastikan bahwa polisi sudah bekerja dalam koridor sesuai yang termaktub dalam perundang-undangan sistem peradilan anak.

“Artinya, kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” tukasnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara, Agnes Gracia Haryanto ditetepkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.