Dipanggil Kejaksaan Terkait Anggaran ATK 2017, Ini Penjelasan Sekwan Kota Sorong

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sorong, Sarah Kondjol. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sorong, Sarah Kondjol buka suara soal pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pemerintah kota (Pemkot) Sorong.

Kepada awak media, Selasa (23/2/2021) Sarah membenarkan bahwa dirinya memang dipanggil dan telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri pada Jumat (19/2/2021) lalu.

“Terkait dengan pemanggilan kejaksaan saya menerima surat yang dilayangkan kejaksaan lewat sekda, dan saya pergi harusnya jam 10 pagi tapi masih ada pemeriksaan BPK saya datangnya jam 1 siang. Pertama saya masuk di ruangannya kasubsi penyidikan, pak Stevi dan diarahkan untuk ke ibu indah untuk diperiksa, “ujar Sarah.

Sarah menjelaskan, selama dalam pemeriksaan, dirinya ditanya seputar mekanisme yang terjadi di dewan. Selain itu, Sarah juga ditanya seputar apa saja yang terjadi di BPKAD kota Sorong.

“Ibu indah bertanya seputar mekanisme yang terjadi di Dewan, dan saya menjelaskan apa yang tahu, Karena waktu itu saya belum menjadi Sekwan di sekretriat DPRD kota Sorong. Mereka juga tanya apa yang terjadi di BPKAD, tapi saya tidak bisa menjawab karena itu ranah dari OPD itu masing-masing, dan saya tidak bisa mencampuri sampai disitu, “jelas Sarah.

Sarah menuturkan, setelah dicecar sejumlah pertanyaan, ia juga diminta pihak kejaksaan untuk mengambil dokumen risalah.

“Memang saya sempat pulang karena diminta untuk mengambil dokumen risalah, dan disuruh balik lagi pukul 16.30 WIT. Sesampainya disana saya diarahkan ibu Indah ke pak Stevi untuk pemeriksaan. Pertanyaannya sama juga dengan ibu Indah, yakni seputar mekanisme yang terjadi di Dewan, dan juga apakah dokumen surat masuk sampai di dewan itu ada. Sampai disitu saya tidak bisa menjawab karena saya tidak tahu, sebab saat itu saya belum menjadi Sekwan, “beber Sarah.

Menurut Sarah, situasi pemeriksaan tersebut berjalan dengan baik. Ia juga sempat ditanya soal rapat Badan Anggara (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), risalah rapat, dan seputar masalah gedung DPRD Kota Sorong yang terbakar tahun 2019 lalu.

“Saya bilang ada, dan hari ini saya disuruh kembali untuk membawa risalah rapat. Tapi kita dari pagi itu masih pemeriksaan lanjut dari BPK lagi, karena sementara ini BPK ada di sorong untuk memeriksa OPD yang ada di pemerintah kota, ” Imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) mengundang tiga saksi untuk dilakukan pemerikasaan terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pemerintah kota (Pemkot) Sorong. .

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan mantan anggota DPRD Kota Sorong Petrus Nauw juga sudah di undang ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan APBD Perubahan tahun 2017.

Namun dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Sekretaris Dewan (Sekwan ) kota Sorong, Sarah Kondjol yang datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, pada Jumat (19/2/2021).

“Kita sudah melayangkan panggilan namun 2 saksi yang dimaksud belum dapat memenuhinya. Untuk Asisten I, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi belum bisa hadir karena lagi menemani istrinya berobat. Sementara, mantan pejabat sekda tanpa keterangan. Rencananya, kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi tadi,” jelas Fuad lewat sambungan telepon, Senin (22/2/2021)