Dinsos SBB Ngutang Puluhan Juta Rupiah, Tapi Tak Mau Bayar

Kwitansi pembayaran, sebagai bukti peminjaman puluhan juta rupiah oleh Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga meminjam alias ngutang uang senilai Rp 82 juta dari Thomas Talahatu, salah seorang warga di Ambon. Dinsos beralasan, uang yang dipinjam tersebut, akan digunakan untuk sejumlah kegiatan dinas.

Namun sayangnya, hingga batas waktu yang telah disepakati, pihak Dinsos Kabupaten SBB tidak mau untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam tersebut.

Uang senilai Rp 82 juta tersebut, dipinjam sejak Agustus tahun 2020, dengan bunga sebesar 30 persen. Akan tetapi, hingga waktu pengembalian yakni Desember 2020, uang tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Talahatu.

Awalnya, Mantan Bendahara Dinsos Kabupaten SBB, Mintje Yosi Lekreansy datang menemui Talahatu untuk meminjam sejumlah uang, atas perintah Kadis Sosial Kabupaten SBB, Joseph Rahanten, untuk membiayai sejumlah program dan kegiatan yang akan dijalankan.

Karena merasa jika Dinsos Kabupaten SBB yang meminjam, maka Talahatu kemudian menyepakati uangnya untuk meminjamkan uangnya tersebut. Dengan catatan, uang yang ia pinjamkan harus segera dikembalikan.

“Bagi saya, Dinsos Kabupaten SBB dalam hal ini kepala dinas, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang itu,” kata Talahatu kepada Teropongnews.com, di Ambon, Minggu (24/10/2021).

Surat pernyataan Mantan Bendahara Dinsos Kabupaten SBB, Mintje Yosi Lekreansy. Foto-Ist/TN

Menurut pengakuan mantan bendahara Dinsos, lanjut Talahatu, uang yang dipinjamkan dirinya itu, sebagian digunakan oleh Kadis Sosial Kabupaten SBB, Joseph Rahanten, dan sisanya untuk membiayai sejumlah kegiatan, lantaran anggaran untuk dinas belum dicairkan.

Belakangan, kata Talahatu, Kadis Sosial Kabupaten SBB, Joseph Rahanten selalu menghindar jika bertemu dengan mantan bendahara, dengan alasan yang tidak jelas.

“Menurut mantan bendahara, Kadinsos tidak mau ketemu dengan yang bersangkutan. Jadi kesannya itu, Kadinsos selalu menghindar. Kecurigaan saya, sikap Kadinsos ini sengaja dilakukan, untuk membebani proses pengembalian uang ini kepada mantan bendahara,” tegas Talahatu.

Lebih lanjut Talahatu menyatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Dinsos Kabupaten SBB, agar segera melunasi hutang beserta bunganya dengan total sebesar Rp 142 juta.

Karena adanya somasi itu, Dia mengaku, Kadinsos kemudian membayar Rp 30 juta dari anggaran Covid-19 senilai Rp 3,5 miliar, yang tersimpan di rumah milik Kadinsos.

“Menurut pengakuan mantan bendahara Dinsos, setelah dirinya (mantan bendahara) menandatangani pernyataan, Kadinsos kemudian mencairkan uang senilai Rp 70 juta dari dana Covid-19 yang disimpan di rumah sang kadis. Tapi lucunya, saya hanya diberi Rp 30 juta pada tanggal 24 Desember 2021, lalu sisanya entah untuk siapa,” beber Talahatu.

Masalah ini, menurut Talahatu, telah dilaporkan pihaknya ke Polres SBB. Namun sayangnya, hingga kini laporan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti, padahal sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk dirinya.

Dia mengancam, akan memenjarakan Kadinsos dan mantan bendahara Dinsos Kabupaten SBB, jika dalam waktu dekat ini uang ia pinjamkan tidak segera dikembalikan.