Dinas PRKP Ambon Gelar Rakor Pokja PKP

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon mengggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Ambon, yang berlangsung di ruang rapat Vlisingen, Rabu (16/11/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon mengggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Ambon, yang berlangsung di ruang rapat Vlisingen, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, dan juga seluruh anggota tim Pokja PKP.

Dalam arahannya Sekkot Ambon, Agus Ririmasse mengatakan, pembentukan Pokja PKP dan pelaksanaan rakor ini, bertujuan untuk mewujudkan program Pemerintah Pusat (Pempus), yakni mewujudkan perumahan dan permukiman layak huni.

“Urgensi keberadaan Pokja PKP sebagai wadah koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi. Oleh karena itu, dengan adanya Pokja PKP, maka penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman dapat lebih terarah,” ucap Ririmasse.

Dia mengaku, sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 375 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Ambon, tercatat sebesar 159,51 hektar, merupakan wilayah kawasan kumuh.

Guna mengurangi luasan kawasan kumuh tersebut, hingga mencapai “0 hektar” pada akhir tahun 2024, maka pembentukan tim dan pelaksanaan kegiatan ini harus dilaksanakan.

“Ada empat manfaat dengan adanya Pokja PK. Pertama, adanya kebijakan strategi yang tepat, ada master plan dalam penanganan kawasan kumuh, adanya kolaborasi dan keterpaduan berbagai pihak dalam upaya penanganan, adanya monitoring dan evaluasi yang baik dalam pelaksanaan dan penanganan wilayah kumuh,” ulasnya.

Untuk itu Ririmasse berharap, rakor ini dapat membangun pemahaman dan komitmen yang kuat dalam penanganan wilayah kumuh ke depan.

“Saya berharap, adanya kesepakatan-kesepakatan yang dapat menjamin tindak lanjut bagi oeberfungsian Pokja PKP. Mengingat pentingnya peran dan fungsinya sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi penanganan wilayah kumuh,” tandas Ririmasse.