Dikabarkan Kota Sorong Masuk Daftar Perpanjangan PPKM Hingga 8 Agustus

Ilustrasi PPKM darurat (ist)

TEROPPNGNEWS.COM, SORONG – Pemerintah memgumumkan pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.


Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.


“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden

Sementara itu untuk wilayah luar Jawa dam Bali dikabarkan pemberlakuan PPKM lebel 4 akan di perpanjang hingga 8 Agustus mendatang.

Dirangkum dari berbagai sumber kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.
Berikut adalah daerah yang masuk daftar wajib menerapkan perpanjangan PPKM level 4 adalah:

  1. Provinsi Bengkulu
    Kota bengkulu
  2. Provinsi Jambi
    Kota Jambi
  3. Provinsi Kalimantan Barat
    Kota Pontianak
  4. Provinsi Kalimantan Selatan
    Kota Banjar Baru
    Kota Banjarmasin
  5. Provinsi Kalimantan Timur
    Berau
    Kota Balikpapan
    Kota Bontang
    Kota Samarinda
    Kutai Barat
    Kutai Kartanegara
    Kutai Timur
    Penajam Pasar Utara
    Baca Juga: Demam pada Pasien Covid-19, Ini Tips Aman Mandi dan Merawat Diri saat Jalani Isolasi Mandiri
  6. Provinsi Kalimantan Utara
    Bulungan
    Kota Tarakan
    Nunukan
  7. Provinsi Bangka Belitung
    Bangka Barat
    Belitung
    Belitung Timur
  8. Provisni Kepulauan Riau
    Kota Batam
    Kota Tanjung Pinang
  9. Provinsi Lampung
    Kota Bandar Lampung
  10. Provinsi Maluku Utara
    Halmahera Barat
  11. Provinsi Nusa Tenggara Barat
    Kota Mataram
    Kota Kupang
    Baca Juga: Pedagang Kaki Lima hingga Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!
  12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
    Sikka
    Sumba Timur
  13. Provinsi Papua
    Kota Jayapura
    Merauke
    Mimika
  14. Provinsi Papua Barat
    Kota Sorong
  15. Provinsi Riau
  16. Kota Pekanbaru
  17. Provinsi Sulawesi Selatan
    Kota Makassar
    Tana Toraja
  18. Provinsi Sulawesi Tengah
    Kot Palu
    Morowali Utara
    Baca Juga: Ringankan Beban Pasien Covid-19 saat Isoman, Dokter: Ketua RT/RW Bisa Sediakan Oksimeter untuk Dipinjamkan selama 14 Hari
  19. Provinsi Sulawesi Utara
    Kota Bitung
    Minahasa
    Minahasa Utara
  20. Provinsi Sumatera Barat
    Kota Padang
  21. Provinsi Sumatera Selatan
    Kota Lubuklinggau
    Kota Palembang
    Musi Banyuasin
    Musi Rawas
  22. Provinsi Sumatera Utara
    Kota Medan.