Berita

Diduga Hadirkan Anak Dibawah Umur, Pendemo di Kantor DPR Kota Sorong Dipolisikan

×

Diduga Hadirkan Anak Dibawah Umur, Pendemo di Kantor DPR Kota Sorong Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
AZR, murid Sekolah Dasar (SD) dalam aksi unjuk rasa depan kantor DPRD kota Sorong. Anak tersebut telihat menumpahkan minyak goreng sebagai bentuk protes akan mahalnya harga minyak goreng. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Mahasiswa pelaksana aksi demo di Kantor DPR Kota Sorong pada tanggal 11 April 2022 dilaporkan oleh Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sorong ke Polres Sorong Kota.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

PBH Peradi Sorong secara resmi memproses hukum mahasiswa pelaksana aksi demo di Kantor DPR Kota Sorong karena diduga menghadirkan murid SD. (Foto:IST/TN)

Langkah tersebut diambil lantaran Peradi menilai pelaksana demo diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dengan menghadirkan AZR, murid Sekolah Dasar (SD), dalam aksi unjuk rasa penolakan Presiden Jokowi 3 periode, ditundanya pemilukada, serta naiknya harga minyak goreng dan BBM.

“Laporan Polisi (LP) tadi malam sudah saya dan orang tua anak ini buat di Polres Sorong Kota. Tentu yang kita laporkan disini adalah kordinator lapangannya, sama ketua-ketua organisasi kemahasiswaan yang ikut ambil bagian dalam aksi demo tersebut,” kata Albert Fransstio, SH selaku Ketua Team Hukum dari PBH Peradi Sorong.

Albert menjelaskan dalam LP tersebut, pihaknya melaporkan pelanggaran UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 87.

Menurut Albert pasal tersebut diambil karena jelas pelaksana aksi demo diduga telah melakukan eksploitasi anak dalam kegiatan politik.

“Okelah minyak goreng tidak, tapi dalam demo kemarin mereka juga menolak masa jabatan 3 periode Presiden Jokowi dan penundaan pemilu, itu kan politik. Jadi saya rasa sudah memenuhi unsur laporan yang kami buat,” jelas Albert

Sementara itu mengenai keterlibatan AZR dalam aksi demo tersebut, Albert menjelaskan bahwa awalnya AZR yang baru saja pulang sekolah, hendak bermain di rumah temannya yang beralamat di Kilometer 9 Kota Sorong. Namun lanjut Albert saat dalam perjalanan, AZR melihat mobil water canon yang saat itu beriringan dengan massa aksi. Disitulah sambung Albert, AZR kemudian dilibatkan oleh massa aksi dalam kegiatan tersebut.

“Saya bahkan punya video dan foto kalau AZR ini sempat dipakaikan almamater berwarna hijau dan masuk dalam tali komando. Video dan foto ini kami dan team kuasa hukum dapat dari pesan berantai,” terang Albert.

Albert juga meyakini bahwa AZR benar-bebar diajak untuk mengikuti kegiatan tersebut karena tidak mungkin seorang anak yang masih mengenyam pendidikan di bangku SD paham atas permasalahan minyak goreng.

“Anak sekecil itu mana paham soal masalah minyak goreng, apalagi sampai buang-buang minyak goreng seperti itu. Kami juga punya video yang secara jelas berisi seorang mahasiswa beralmamater biru sedang membisikkan sesuatu yang akan diucapkan oleh anak ini,” ungkap Albert via telephone, Selasa (12/4).

Albert menambahkan pihak sekolah tempat AZR menuntut ilmu juga merasa keberatan atas kejadian itu dan mendukung orang tua dan kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.

“Laporan Polisi (LP) tadi malam sudah saya dan orang tua anak ini buat di Polres Sorong Kota. Tentu yang kita laporkan disini adalah kordinator lapangannya, sama ketua-ketua organisasi kemahasiswaan yang ikut ambil bagian dalam aksi demo tersebut,” kata Albert Fransstio, SH selaku Ketua Team Hukum dari PBH Peradi Sorong.

Albert menjelaskan dalam LP tersebut, pihaknya melaporkan pelanggaran UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 87. Dimana menurut Albert pasal tersebut diambil karena jelas pelaksana aksi demo diduga telah melakukan eksploitasi anak dalam kegiatan politik.

“Okelah minyak goreng tidak, tapi dalam demo kemarin mereka juga menolak masa jabatan 3 periode Presiden Jokowi dan penundaan pemilu, itu kan politik. Jadi saya rasa sudah memenuhi unsur laporan yang kami buat,” jelas Albert sembari mengatakan ada hukuman 5 tahun penjara yang sedang mengintai para penanggung jawab demo tersebut.

Sementara itu mengenai keterlibatan AZR dalam aksi demo tersebut, Albert menjelaskan bahwa awalnya AZR yang baru saja pulang sekolah, hendak bermain di rumah temannya yang beralamat di Kilometer 9 Kota Sorong. Namun lanjut Albert saat dalam perjalanan, AZR melihat mobil water canon yang saat itu beriringan dengan massa aksi. Disitulah sambung Albert, AZR kemudian dilibatkan oleh massa aksi dalam kegiatan tersebut.

“Saya bahkan punya video dan foto kalau AZR ini sempat dipakaikan almamater berwarna hijau dan masuk dalam tali komando. Video dan foto ini kami dan team kuasa hukum dapat dari pesan berantai,” terang Albert.

Albert juga meyakini bahwa AZR benar-bebar diajak untuk mengikuti kegiatan tersebut karena tidak mungkin seorang anak yang masih mengenyam pendidikan di bangku SD paham atas permasalahan minyak goreng.

“Anak sekecil itu mana paham soal masalah minyak goreng, apalagi sampai buang-buang minyak goreng seperti itu. Kami juga punya video yang secara jelas berisi seorang mahasiswa beralmamater biru sedang membisikkan sesuatu yang akan diucapkan oleh anak ini,” ungkap Albert via telephone, Selasa (12/4).

Albert menambahkan pihak sekolah tempat AZR menuntut ilmu juga merasa keberatan atas kejadian itu dan mendukung orang tua dan kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.