Berita

Diduga Gelapkan Uang Milyaran, Seorang Pengusaha Di Kota Sorong Ditangkap

×

Diduga Gelapkan Uang Milyaran, Seorang Pengusaha Di Kota Sorong Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggelapan uang

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Seorang wanita berinsial BS diamankan oleh kepolisian Resort Sorong Kota. BS diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 10,8 miliar. BS diketahui merupakan seorang pengusaha di kota Sorong.

1066
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selain BS, polisi juga mengamankan BS tersangka lainnya yang berinisial AM. Guna penyelidikan, pihak kepolisian juga menyita beberapa tempat usaha milik BS, yang ditandai dengan pemasangan police line.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan bahwa BS dan AM telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggeledahan tersebut.

Nirwan menjelaskan, AM dan BS dilaporkan oleh seseorang berinisial H pada hari Selasa (1/6/2021) ,karena diduga melakukan penggelapan uang pada perusahaan PT PDKA.

” AM selaku terlapor merupakan bendahara pada perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian dengan objek dana, dengan total nilai kurang lebih Rp 10,8 miliar. Dengan dana ini kemudian AM pinjamkan kepada BS, yang sebenarnya adalah orang di luar perusahaan,” jelas Nirwan di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2021)

Dijelaskan Nirwan, AM saat itu meminjamkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 800 juta per bulan hingga april 2021 kepada BS. Hal itu dilakukan secara bertahap sejak awal tahun 2020.

Nirwan mengungkapkan, AM berani meminjamkan uang kepada BS tanpa perjanjian hitam diatas putih, lantaran melihat sosok BS yang merupakan pengusaha sukses dan merupakan istri seorang polisi. AM yang merasa percaya langsung meminjamkan uang kepada BS tanpa sepengetahuan perusahaan.

“Berdasarkan pengakuan AM, awalnya dia kasih pinjam uang pribadinya dulu, kalau tidak salah senilai Rp 100 juta, habis itu barulah berlanjut ke uang perusahaan. Menurut AM juga, BS akan menggunakan uang itu untuk usaha perjalanan umroh, jual beli emas, butik, hingga properti rumah milik BS,” ucao Nirwan.

“Kalau kita rata-ratakan kemarin, tiap bulannya AM bisa meminjamkan uang kepada BS mulai dari 700 hingga 800 juta rupiah. Tertumpuk-tertumpuk terus dan tidak pernah dicicil itulah yang kemudian membuat pinjaman BS membengkak hingga Rp 10,8 miliar,”tambah Nirwan.

Hal itu juga terungkapkan berdasarkan pengecekan audit keuangan di bulan Mei 2021 kemarin, dan perusahaan mengalami kehilangan atau peminjaman uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarkan laporan, bukti-bukti, dan keterangan saksi akhirnya kami menetapkan BS dan AM sebagai tersangka, dan keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Sorong kota. Kita juga telah menyita usaha BS berupa toko properti rumah tangga, emas, 3 buah mobil dengan merk Yaris, BRV, dan Camry, serta emas seberat 200 gram yang sedang dipakai oleh tersangka, “terang Nirwan.

Nirwan menambahkan, kini pihaknya tengah melengkapi bukti-bukti terkait pasal pencucian uang dan melakukan pendataan aliran uang pinjaman tersebut untuk kepentingan penyitaan rumah milik BS.

“AM dan BS kita tetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 372 dalam hal ini penggelapan. Sembari kita melengkapi bukti-bukti terkait pasal pencucian uang. Sebab ada dana yang diputar dalam usaha milik BS,” pungkas Nirwan.