Berita

Diduga Curang, PT. PIM dan PT. Cahaya Saawitto Bakal Laporkan Proses Tender Preservasi Jalan Aroba-Furwata

×

Diduga Curang, PT. PIM dan PT. Cahaya Saawitto Bakal Laporkan Proses Tender Preservasi Jalan Aroba-Furwata

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum PT.PIM- dan PT. Cahaya Saawitto, Albert Fransisto. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – PT. PIM dan dan PT Cahaya Saawitto, KSO menduga Satuan Kerja (Satker) PJN V dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 79 Bina Marga Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BM BP2JK) Papua Barat melakukan praktik curang pada proses tender jalan Aroba-Furwata.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT.PIM- dan PT. Cahaya Saawitto, Albert Fransisto. Albert mengatakan bahwa kliennya adalah salah satu peserta tender preservasi jalan Aroba-Furwata Pokja Pemilihan 79 BM BP2JK Wilayah Papua Barat Kementrian PUPR Tahun Anggaran 2021-2023.

Di mana pada saat pembukaan penawaran tanggal 18 November 2021 kliennya berada di posisi/urutan ke dua dengan harga penawaran Rp.136.613.550.293,94 Milyar. Sedangkan Perusahaan yang berada di posisi/urutan ke 1 masuk dalam daftar hitam.

Sehingga kliennya merupakan peserta yang berpeluang besar sebagai pemenang dan berdasarkan hasil kualifikasi dan pembuktian terakhir, kliennya sudah dinyatakan lulus oleh Pokja pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 02.PIM-CS/BA.PK/POKJA.79.BM-Kb.42/PJAF/2021 tanggal 01 Desember 2021.

Selanjutnya, Pokja pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat menyampaikan surat usulan penetapan pemenang berserta kelengkapan data pendukung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Tanggal 03 Desember 2021, dan berdasarkan Regulasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia disebutkan; “PA menyampaikan surat penetapan pememang kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA tidak memberikan penetapan/penolakan maka PA dianggap menyetujui usulan Pokja pemeilihan”

4948
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Akan tetapi Pokja Pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat pada tanggal 08 Juli 2022 dimana setelah pengumuman pemenang ditahan sampai 7 bulan, tiba-tiba melakukan eveluasi ulang dan menetapkan 1 calon pemenang yakni PT. KJI yang saat pembukaan penawaran berada di posisi urutan ke 8 dengan nilai Penawaran Rp.153.690.244.207,49 Milyard, sehingga selisi harga Penawaran dengan Klien kami sebesar Rp.17.076.693.914 Milyar, “jelas Albert di Sorong, Rabu (26/10/2022).

Atas hal tersebut, pihaknya melakukan Proses Sanggah pada 27 Agustus 2022 dan Sanggah Banding 03 September 2022. Berdasarkan berita acara dan jawaban sanggah banding, kliennya dinyatakan gugur dengan alasan surat balasan klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw adalah kabupaten Tambrauw tidak mensyaratkan personil yang mempunyai sertifikasi K3 untuk paket pekerjaan di bawah tahun anggaran 2020.

“Surat Nomor: 45/600/2022 Pemerintah Kabupaten Tambrauw Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tanggal 19 April 2022, yang sebenarnya surat ini dari Dinas ditujukan kepada Pokja Pemiliharaan 08, sedangkan klien kami mengikuti tender proyek Pokja Pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat akan tetapi kenapa dipakai oleh Pokja 79,”terang Albert.

“Perlu dipahami Proyek Pokja 79 itu tahun anggaran 2021-2023 dan didalam Dokumen Pemilihan sanggat jelas disebutkan bahwa Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 tahun, atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman. Dan klien kami memiliki Ahli Madya K3, artinya klien kami telah memenuhi klasifikasi dan mentaati aturan yang ada di dalam Dokumen Pemilihan, “sambungnya.

Oleh karena itu, ia menduga Pokja Pemilihan 79 BM BP2JK Papua Barat melakukan praktik curang, dan diduga telah dengan sengaja mengabaikan bukti-bukti yang diajukan kliennya pada saat proses sanggah dan sanggah banding.

“Kami juga telah melayangkan Somasi Pertama 03 Oktober 2022 dan Somasi Kedua 10 Oktober 2022 serta kami telah mengambil Langkah hukum berupa laporan Pengaduan di Polda Papua Barat, saat ini juga kami akan mengambil langkah hukum ke KPPU, serta dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum di Peradilan Tata Usaha Negara, “pungkasnya.