Berita

Diduga Adanya Pelanggaran Netralitas di Merauke, Komisi ASN Gelar Rapat Secara Virtual

×

Diduga Adanya Pelanggaran Netralitas di Merauke, Komisi ASN Gelar Rapat Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Komisi Aparatur Sipil Negara menggelar Pertemuan secara virtual dengan Sekertaris Daerah (Sekda), melalui Penjabat Sekda Merauke, Ruslan Ramli, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektur Merauke, guna menyamakan persepsi pada tataran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rapat virtal ini berkaitan dengan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa ASN yang sudah dilaporkan ke Komisi ASN. Terutama yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke dalam Pemilu tahun 2020.

“Kita akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Tentunya dalam PP nomor 53 sudah diatur bahwa setiap ASN wajib mentaati segala aturan terutama terkait dengan kapasitas atau status sebagai ASN,” terang Penjabat Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli, Kamis (16/7) usai pertemuan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Merauke.

4423
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kata Ruslan, terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN ini akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Entah pelanggaran berat, sedang maupun ringan untuk diberikan jenis rekomendasi.

“Nanti akan kita tindaklanjuti. Dengan pertemuan tadi kita disampaikan oleh Komisi ASN, segera atasan langsung melibatkan inspektorat untuk melihat hal tersebut apakah masuk kategori pelanggaran berat,sedang atau ringan,” ucap Ruslan.

Lanjut Ruslan menyampaikan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tentang ASN Pasal 23 pada ayat terakhir, pada saat seseorang mendaftarkan diri wajib mengundurkan diri.

“Ada beberapa ASN sudah mengundurkan diri. Sisanya baru secara individu sudah menyatakan diri akan maju dan akan dilihat bentuk pelanggarannya,” tandasnya.