Diberhentikan Sebagai Anggota Polri, Bripka Toufik Agustinus tidak Menghadiri Upacara PTDH

Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, pimpin upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polres Kaimana. Foto emos/TN.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA-
Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, S.I.K, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Toufik Agustinus, anggota Polres Kaimana, langsung di halaman Mapolres Kaimana, Selasa (12/1/2021).

Bripka Toufik Agustinus, diberhentikan secara tidak hormat dengan alasan tidak pernah menjalankan tugas sebagai anggota Polri dengan baik. Upacara dilaksanakan tanpa dihadiri yang bersangkutan dan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Proses upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polres Kaimana. Foto Emos/TN.

Kapolres AKBP Iwan Manurung, menjelaskan, meskipun yang bersangkutan (Toufik Agustinus) tidak hadir dalam upacara tersebut, namun hal itu akan menjadi contoh dan pelajaran juga terhadap anggota Polres Kaimana yang lain

“Upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian, sehingga personil Polres Kaimana, dapat mengambil hikmah dari upacara ini,” terang Kapolres kaimana AKBP Iwan P. Manurung.

“Meskipun anggota yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara ini, namun ini juga akan menjadi contoh dan pelajaran bagi anggota Polri yang lain, agar selalu disiplin dan setia terhada tugas negara,” lanjut Manurung.

Ia pun berharap kedepanya tidak ada lagi upacara seperti ini, dan setiap personil Polres Kaimana dapat mengintrospeksi diri, agar menjadi pribadi yang lebih baik, dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai peraturan yang berlaku.