Dianiaya Mantan Anggota Dewan, Keluarga Marthen Inas Siap Tempuh Jalur Hukum

Pulau Matan di Raja Ampat. Foto istimewa.

Sorong, TN- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Marthen Inas, salah seorang warga yang diketahui dilakukan oleh salah seorang oknum mantan anggota DPRD Raja Ampat, berinisial RA, di pulau Matan distrik Salawati Utara kabupaten Raja Ampat, membuat korban akhirnya dilarikan ke RSUD Sele be Solu kota Sorong, Selasa malam (14/4).

Menurut pengakuan istri korban, sebelum dianiaya, mereka sedang mancing ikan di sekitar pulau Matan, menggunakan dua perahu. Perahu yang satu dipakai suaminya bersama teman-temannya sedangkan perahu satunya lagi dipakai dirinya dengan anak permpuan mereka.

“Jadi paitua ini (korban) pikirnya kami (istri dan anak korban) ada di pulau Matan. Lalu paitua mampir di pulau Matan, setelah tiba di pulau Matan, paitua ini ketemu dengan Roy Arfan, paitua tanya, ko kenal saya ka tidak, Roy bilang sa kenal, lalu disitulah mereka berdua terlibat adu mulut terkait persoalan kepemilikan pulau Matan itu, lalu kemudia saya pung paitua pukul dia (Roy Arfan) duluan sebanyak tiga kali dari mulut,” ujar Rosita Rumayom, istri korban kepada media ini, Rabu (15/4).

Dikatakan, setelah dipukuli korban, ternyata didalam home stay yang sedang dikerjakan itu, terdapat beberapa orang didalamnya. Kemudian keluarlah orang-orang tersebut lalu melakukan pengeroyokan dan menganiaya suaminya.

“Sebelumnya Roy ada bersama beberapa ibu di tempat itu, ternyata dari dalam home stay yang sedang dikerjakan itu, keluar beberapa orang lalu keroyok, pukul lalu aniaya suami saya sampai babak belur. Paitua karna sendiri, akhirnya tidak mampu untuk lawan, lalu mereka juga sempat ikat paitua dengan tali,” jelas isteri korban.

Melihat kondisi korban yang sudah semakin lemas, isterinya bersikeras untuk secepatnya membawa suaminya ke Rumah Sakit di Sorong. Namun karena harus menunggu anggota Polisi dari kampung Samate untuk pengambilan data, akhirnya korban baru bisa dilarikan ke Rumah Sakit sekitar pukul 20.00 wit dari pulau Matan ke RSUD Sele be Solu.

Kata Rosita, istri korban, persoalan antara suaminya dengan RA sudah berlangsung sejak lama, terkait kepemilikan pulau Matan, yang diklaim orang tua dari suaminya keluarga Inas, sudah mendiami dan berkebun di pulau itu sejak tahun enam puluhan.

Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa Marthen Inas ke Polres Raja Ampat, setelah hasil fisum korban diambil dari Rumah Sakit.