Berita

Derek Wanma : Pemilihan Anggota MRP Perwakilan R4 Tidak Boleh ada Perselisihan Antar Suku

×

Derek Wanma : Pemilihan Anggota MRP Perwakilan R4 Tidak Boleh ada Perselisihan Antar Suku

Sebarkan artikel ini
Derek Wanma Kordinator Dewan Adat Suku Wardo Kabupaten Raja Ampat (Duduk depan Baju Merah) Bersama Anggotanya saat foto bersama, Foto Ist / TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Koordinator Dewan Adat Suku Wardo Kabupaten Raja Ampat, Derek Wanma mengharapkan momentum Pencalonan Anggota MPR perwakilan Wilayah Raja Ampat tidak memecah bela persatuan antar suku di daerah ini.

1550
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam pernyataan yang di terima media ini, Minggu (28/05/2023) Derek Wanma berharap tidak ada perselisihan antar suku di Raja Ampat terkait pencalonan MRP perwakilan Kabupaten Raja Ampat.

Saya mengharapkan agar dalam pemilihan Calon Anggota MRP tidak adanya perselisihan antar Suku diwilayah Kabupaten Raja Ampat,” ucap Derek Wanma.

Selaku koordinator Dewan Adat Suku Wardo, Derek menyampaikan bahwa Wardo terus mendukung Kepolisian dalam hal ini Kapolres Raja Ampat dan jajarannya yang menjaga Kamtibmas di wilayah ini.

Suku Wardo sangat mendukung Pihak Kepolisian dalam menjaga Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” sambung Derek.

Derek menilai kehadiran kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Raja Ampat pasca pemilihan calon anggota MRP patut di acungkan jempol, Kapolres Raja Ampat dan jajarannya sigap dalam mengawal setiap kegiatan aksi demo. Hal tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di daerah itu.

adanya aksi Demonstrasi ataupun aksi anarkis lainnya khususnya yang berkaitan mengenai perkembangan situasi dalam pelaksanaan pemilihan maupun verifikasi akhir Calon Anggota MRP di wilayah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya,” beber Kordinator Dewan Adat Suku Wardo Raja Ampat.

Pencalonan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Cara pembentukan dan jumlah Keanggotaan MRP PBD.