Berita

Dengan Mesin EDC, Bayar Pajak di Samsat Kota Sorong Jadi Lebih Mudah

×

Dengan Mesin EDC, Bayar Pajak di Samsat Kota Sorong Jadi Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini
Wajib pajak saat membayar pajak di kantor Samsat kota Sorong dengan menggunakan mesin EDC. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.S launching mesin Electronic Data Capture (EDC), sekaligus menyerahkan penghargaan wajib pajak taat dan Wapu serta persemian revitalisasi ruang pelayanan pajak UPT Samsat Kota Sorong, Aimas dan Bintuni, Jumat (6/5/2022).

1492
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Peresmian aplikasi EDC dan revitalisasi ruang pelayanan pajak UPT Samsat Kota Sorong, Aimas dan Bintuni ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di kantor UPT Samsat kota Sorong.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan meresmikan revitalisasi ruang pelayanan pajak UPT Samsat Kota Sorong, Aimas dan Bintuni ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di kantor UPT Samsat kota Sorong. (Foto:Mega/TN)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat Charles Hutauruk,S.E.,M.M mengatakan, launching mesin EDC bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak.

“Sehingga wajib pajak saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu membawa uang tapi bisa melalui online,” jelas Charles Hutauruk.

Sementara Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si dalam sambutannya mengatakan, Provinsi Papua Barat yang luasnya sekitar 102.946 km2, terbagi pada 12 pemerintah kabupaten dan 1 (satu) kota dengan jumlah penduduk 1.138.000, dengan tingkat kepadatan rata-rata 11 jiwa/km, tertinggi di kota sorong sebesar 433 jiwa per km (data tahun 2020).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan besarnya kebutuhan fiskal disatu sisi, sedangkan disisi lain disadari masih rendahnya kapasitas fiskal utamanya, yang bersumber dari kendali pemerintah daerah, seperti halnya Pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mengakui, meskipun secara umum pajak daerah masih mendominasi penerimaan dari pendapatan asli daerah, namun belum mampu diandalkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

“Tentunya penerimaan pajak daerah selaras dengan transaksi aktivitas ekonomi di satu daerah dan jumlah penduduk yang masih rendah. PAD menunjukkan kemampuan daerah dalam mendanai otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah, sebagai perwujudan desentralisasi. Untuk itu dibutuhkan usaha lebih dalam memperbaiki tingkat layanan publik baik perbaikan sarana, perangkat dan publikasi pelayanan itu sendiri, “jelas Dominggus.

Selaku pimpinan daerah, Dominggus mengapresiasi apa yang telah dilakukan badan pendapatan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kesamsatan, dengan merevitalisasi ruang pelayanan pajak dan reward wajib pajak yang taat, serta penghargaan wajib pungut pajak bahan- bahan kendaraan bermotor.