Dana Stimulan Korban Gempa Bumi 2019 Untuk Sementara Dibekukan

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays mengatakan, bantuan dana stimulan yang ditujukan kepada korban bencana gempa bumi tahun 2019 lalu di Kota Ambon, untuk sementara ini sedang dibekukan, lantaran masyarakat korban bencana tidak dapat menggunakan dana tunai tersebut dengan sendirinya.

Pasalnya, kelurahan ataupun desa dimana terdapat korban gempa bumi belum membentuk tim. Menurutnya, dana stimulan tersebut telah ditransfer oleh pihak BPBD ke rekening masing-masing korban bencana, namun tidak dapat digunakan.

“Sebenarnya tidak ada masalah, karena dana sudah di transfer ke rekening masyarakat masing-masing. Namun, masyarakat korban gempa bumi tidak bisa kelola dana itu,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (8/5).

Dia mengaku, ini didasarkan pada mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai petunjuk teknis (juknis) kepada pihaknya.

“Itu harus dikelola oleh tim yang akan langsung menangani pembangunan rumah mereka. Makanya dana itu sudah ditransfer ke masyarakat, tetapi sementara di blokir,” kata dia.

Untuk tim penanganan sendiri, merupakan masyarakat korban bencana yang ditunjuk secara resmi oleh desa maupun kelurahan, untuk mengerjakan pembangunan rumah bagi korban bencana.

“Itu mekanisme dari BNPB seperti itu. Kalau untuk tim itu akan dibentuk oleh desa kelurahan itu tim penerima bantuan, dan tim itu adalah mereka yang korban bencana itu sendiri,” tambahnya.

Belum dibentuknya tim, lanjut Paays, lantaran wabah Virus Corona (Covid-19), sehingga adanya penerapan pembatasan orang yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot).

Untuk dana stimulan sendiri, telah diberikan untuk rumah rusak ringan sebesar Rp 10 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta dan rumah rusak berat Rp 50 juta dan itu untuk korban bencana tahap I dan diberikan kepada 1.631 KK. Sedangkan untuk tahap II maupun III, belum dapat diterima karena data yang telah diverifikasi.