Berita

Dampak Covid-19, Pemkot Sorong Bebaskan Pajak Hotel Tiga Bulan

×

Dampak Covid-19, Pemkot Sorong Bebaskan Pajak Hotel Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM. Foto Mega/TN.

Sorong,TN – Pemerintah Kota Sorong membebaskan pajak hotel selama tiga bulan bagi industri perhotelan yang ada di kota Sorong Papua Barat.

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, mengambil kebijakan tersebut karena merasa prihatin dengan kondisi perekonomian pelaku usaha perhotelan. Sebab, mewabahnya Covid-19 membuat omzet dari hotel menurun akibat merosotnya jumlah pengunjung.

“Kebijakan tiga bulan bebas pajak berlaku sejak bulan terakhir pihak hotel membayar pajak. Jika mereka membayar pajak hingga Maret maka kebijakan pemerintah April, Mei, dan Juni 2020 mereka dibebaskan dari pajak,” ujar Walikota Sorong, Lambert Jitmau, Jumat (8/5).

Dikatakan bahwa karyawan yang dirumahkan oleh pihak perhotelan dalam situasi wabah virus Corona sebagai upaya pencegahan penyebaran virus juga akan diberikan bantuan.

“Karena wabah ini, karyawan hotel juga ada yang dirumahkan, jika memungkinkan semua karyawan perhotelan yang dirumahkan selama wabah virus Corona akan diberikan bantuan sembako,” pungkasnya.