Curi Tiga Unit Laptop, Polres Raja Ampat Berhasil Menangkap Pelaku

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK. foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit laptop di penginapan Mercy Waisai Raja Ampat setelah mendapat bukti rekaman CCTV, Jumat (30/9/2022).

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Danny Aprizal Saputra S.Trk mengatakan penelusuran serta penangkapan tersangka setelah korban melaporkan hal yang menimpanya ke Polres Raja Ampat.

Usai menerima laporan, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penelurusan serta mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kejadian pada Kamis (28/9/2022) sekiranya pulang 12:00 WIT korban atas nama AR melihat satu buah tas berisikan dua buah laptop dan 1 buah laptop yang berada di atas meja sudah tidak ada lagi.

Korban kemudian melihat CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal masuk dan mengambil tas beserta laptop yang berada di atas meja dan keluar melalui pintu belakang.

Korban AR setelah menyaksikan hal tersebut melalui CCTV, Korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Raja Ampat. Usai menerima laporan tersebut, satuan reserse dan kriminal langsung bergerak mengumpulkan barang bukti berita CCTV berserta keterangan lain.

Usai mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan, dalam kurun waktu 2×24 Pelaku berinisial YFM yang masih dibawah umur ditangkap beserta barang bukti berupa 3 unit Laptop berbagai merek.

YFM saat ini diamankan Polres Raja Ampat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut, penyidik Polres Raja Ampat telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi.

Barang Bukti yang berhasil disita, Rekaman CCTV, 1 buah laptop thosiba hitam, 1 buah laptop sonny berwarna ungu, 1 buah laptop aser berna biru, 2 buah charger laptop warna hitam, 1 buah adaptor, 1 buah tas warna hijau, 1 buah pasang sepatu.

Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukum Sembilan tahun penjara.

Penanganan perkara tersebut menggunkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan tindak pidana anak Karena pelaku masih dibawah umur.

Pada tingkat penyidikan apabila ancaman hukuman lebih dari lima tahun wajib dilakukan upaya diversi yang menghadirkan pembimbingan kemasyarakatan, pada saat pemeriksaan tersangka wajib di damping bapas dan penasehat hukum, apabila diversi tidak berhasil maka dilanjutkan dengan proses persidangan.