Berita

Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Kota Sorong Sepanjang 2021

×

Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Kota Sorong Sepanjang 2021

Sebarkan artikel ini
press release akhir tahun 2021 yang berlangsung di Mapolres Sorong Kota, Jumat (31/12/20021). (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Jumlah kasus yang ditangani atau crime total selama tahun 2020 sebanyak 2.201 kasus. Sementara tahun 2021 crime total sebesar 1.648 kasus, terjadi penurunan sebesar 553 kasus atau 55,3 persen.

1562
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Demikian disampaikan Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, S. Ik, pada press release akhir tahun 2021 yang berlangsung di Mapolres Sorong Kota, Jumat (31/12/20021).

Kapolres menjelaskan, penyelesaian kasus atau Crime clearance selama tahun 2020 sebanyak 1134 ,sementara untuk tahun 2021 sebanyak 918.

Menurutnya, pengungkapan kasus jika di bandingkan antara tahun 2020 dengan tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 29, 92%. Hal ini disebabkan oleh karena fokus kegiatan Polri diarahkan kepada penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan percepatan vaksinasi.

“Jenis tindak pidana yang menjadi tren ataupun menduduki peringkat teratas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Sorong kota di tahun 2020, maupun pada tahun 2021 masih didominasi kasus curanmor dengan angka 169 pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 sebanyak 124. Mengalami penurunan sebesar 45 kasus atau sebesar 26%, “jelas Kapolres.

Adapun Lokasi rawan, kata Kapolres, yang sering terjadi gangguan kriminalitas selama tahun 2021 yakni di wilayah Kompleks Arteri, Sorpus, kompleka malanu Kampung, klademak dan Kompleks Pasar Baru.

“Jam rawan terjadinya gangguan Kamtibmas antara pukul 02.00 WIT sampai dengan 04.00 WIT. Sama dengan korban kejahatan didominasi usia 35 tahun sampai dengan 45 tahun, “tuntas Kapolres.