Covid-19 Turut Berpengaruh Pada Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Merauke

Antusias wajib pajak untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Merauke. Foto-Ist/TN

Merauke, TN – Antusias wajib pajak untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku dari tanggal 24 April sampai dengan 31 Oktober 2020 di UPT Samsat Kabupaten Merauke cukup tinggi.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat, rata-rata per hari mencapai hingga 150 orang. Begitu pula dengan permintaan pengurusan balik nama kendaraan. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, sangat berpengaruh terhadap realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Untuk periode sampai dengan Bulan April 2020, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp8,4 Miliar. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaannya sebesar Rp10,4 Miliar, terjadi penurunan sebesar atau 19,25 persen,” jelas Kepala UPT Samsat Merauke, Ardi Bengu, Selasa (2/6) di Merauke.

Untuk itu, masyarakat Merauke diajak memanfaatkan kesempatan yang masih tersisa, untuk membayar pajak kendaraannya, karena pemberlakuan pembebasan denda pajak dan pembebasan bea balik nama masih sampai 31 Oktober 2020.

Lanjut kata dia, pada masa pandemi Covid-19, pelayanan di Samsat mulai aktif sejak tanggal 27 April 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Baik wajib pajak maupun petugas harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kami menjaga agar tidak terjadi kerumunan, dengan cara membatasi wajib pajak yang masuk ke halaman kantor. Selama masa Virus Corona, pelayanan Samsat dimulai jam 08.30 Wit sampai dengan 11.00 Wit, hari Senin sampai Jumat,” tutur Ardi.