Coba-Coba Selewengkan Anggaran Penanganan Covid-19, Penjara Menanti

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili. Foto-Ist/TN

Ternate, TN – Pemerintah Pusat (Pempus) dan daerah sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Angaran miliaran hingga triliunan rupiah tersebut, harus bisa digunakan dengan sebaik mungkin. Jika ada yang coba-coba untuk menyelewengkan anggaran tersebut, maka siap-siap untuk mendekam di dalam penjara, bahkan ancaman hukuman mati.

Pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) sendiri akan mengawasi dengan ketat, pengunaan anggaran dimaksud.

“Saya ingatkan lagi, siapa saja yang ingin coba-coba menyelewengkan anggaran ini, maka Polda Malut akan siap untuk mengusutnya,” ancam Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan, di Ternate, Kamis (16/4).

Menurutnya, wabah Covid-19 ini merupakan masalah serius yang harus segera dituntaskan. Jika anggaran itu tidak tepat sasaran dan berujung adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum memiliki fungsi untuk memprosesnya secara hukum.

“Jika ada laporan masyarakat terkait penyimpangan anggaran Covid-19 yang disertai bukti-bukti yang kuat, maka akan ditindaklanjuti. Jadi saya minta, agar anggaran percepatan penanganan Covid-19 bisa dipergunakan dengan baik,” harap dia.