Cegah Masuknya Penyakit Hewan dan Tumbuhan, Sejumlah Barang Sitaan Dimusnahkan

Sejumlah media dan sampel laboratorium yang akan dimusnahkan. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Merauke bersama pihak terkait melakukan pemusnahan lima batang bibit jeruk, dan satu ekor ayam dewasa serta sejumlah sample laboratorium.

Pemusnahan dengan cara dibakar di wadah pembakaran di Halaman Kantor Karantina Pertanian, Selasa (08/12/2020).

“Kita musnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit yang dibawa oleh media pembawa dari luar,” ujar Kepal Karantina Pertanian Merauke, Sudirman dalam arahannya.

Disebutkan bahwa lima bibit jeruk berasal dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diterbangkan ke Merauke melalui pesawat Lion Air pada 13/11/2020.

Setelah mendapatkan informasi, petugas Karantina melakukan penahanan terkait larangan pemasukan bibit jeruk ke wilayah Kabupaten Merauke. Diketahui, pemilik atas nama Ali Lau melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.

Dari hasil keterangan, diperoleh informasi bila pemilik tidak mengetahui aturan/prosedur Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35, yakni:

  1. Tidak dilengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan 2. Media pembawa tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan/pengendalian.
  2. Tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga melanggar Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Jeruk dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit CVPD di Wilayah Propinsi Irian Jaya.

Selanjutnya, satu ekor ayam jantan dewasa asal Saumlaki, Maluku yang didatangkan melalui Kapal Leuser di Pelabuhan Laut Merauke oleh pemilik atas nama Elsin pada tanggal 27 November 2020.

Pemilik juga mengaku tidak mengetahui aturan/prosedur Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35.
Selain tiga poin pelanggaran dalam Pasal 35, pemilik juga melanggar;

  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 600/Kpts/PK.320/9/2017 tentang Provinsi Papua Bebas dari Penyakit Avian Influenza pada unggas.
  2. Keputusan Gubernur Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Provinsi Papua.
  3. Peraturan Bupati Merauke Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Kabupaten Merauke.

Setelah waktu yang ditentukan media tidak dikembalikan ke tempat asal atau tidak melengkapi dokumennya, maka oleh Petugas Karantina Pertanian melakukan pemusnahan.