Bupati Raja Ampat Ingatkan Kepala Kampung Transparan Mengelola Dana Desa

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, membuka kegiatan penyuluhan hukum terpadu bagi kepala-kepala kampung di distrik Misool Selatan. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Bagian Hukum Setda kabupaten Raja Ampat, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu tentang Pengawasan Keuangan Desa kepada lima Kepala Kampung dan Bamuskam se-distrik Misool Utara kabupaten Raja Ampat, di kampung Waigama, Rabu (8/9/2021).

Lima kampung di distrik Misool Utara yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum Terpadu tentang Pengawasan Keuangan Desa adalah, Kampung Waigama, Salafen, Atkari, Solal, dan kampung Aduwey.

Kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan desa ini, diharapkan adanya transparansi dan realisasi terhadap pengelolaan dana kampung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan Pemendagri tahun 2018.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Raja Ampat, Muhammad Fadly Tavalas. Foto Wim/TN

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, dalam arahannya berharap para kepala kampung dan Bamuskam dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu tentang pengelolaan dana kampung dengan baik.

“Khusus untuk kepala kampung dan Bamuskam, saya berharap ikutilah kegiatan penyuluhan ini sampai selesai dan berusaha untuk dipahami, sebab negara memberikan dukungan penguatan kepada pembangunan infrastruktur di kampung tentunya disertai dengan regulasi atau aturan yang mengikat kita,” tegasnya.

Dikatakannya, suntikan dana desa dari pemerintah pusat disertai dengan konsekwensi yang mengikat dan mengatur terkait pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Oleh karena itu yang perlu harus kita lakukan adalah mengikuti aturan atau regulasi, karena di dalam pengelolaan dana kampung yang paling penting itu apa yang harus dilakukan dan yang sudh dilakukan, sehingga perlu dievaluasi,” terangnya.

Bupati Faris Umlati mengingatkan para kepala kampung dan Bamuskam agar lebih terbuka dan berhati-hati dalam mengelola dana kampung.

“Sebab jika menyimpang sedikit saja, konsekwensi hukum akan ditanggung sendiri oleh kepala kampung. Ingat, sudah banyak yang terjadi, tidak sedikit para kepala kampung di daerah-daerah lain yang berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Raja Ampat, Muhammad Fadly Tavalas, mengatakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu tentang Pengawasan Keuangan Desa kepada Kepala Kampung dan Bamuskam di wilayah distrik Misool Utara bertujuan agar memahami cara pengelolaan dana kampung dengan baik dan pengawasan oleh Bamuskam, supaya tidak terjadi penyimpangan.

“Sebagai Kabag Hukum, saya mempunyai tanggungjawab untuk melakukan penyuluhan hukum terpadu, bukan hanya kepada distrik Misool Utara, melainkan untuk semua distrik yang ada di Raja Ampat,” tandas Fadly Tavalas.

Ia pun berharap, kedepan para kepala kampung yang ada di kabupaten Raja Ampat tidak lagi berbuat salah. Menurutnya, sedari jauh-jauh hari dirinya sudah mengingatkan para kepala kampung agar mengelola dana kampung dengan benar dan jujur, guna membangun kampung masing-masing.

“Harapan terbesar saya, setelah adanya penyuluhan hukum terpadu ini, sudah tidak ada lagi para kepala kampung yang berbuat salah. Saya sudah ingatkan mereka, jika ada yang menyimpang, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum,” tegas Fadly.

Dikatakannya, intinya para kepala kampung yang ada di 117 kampung di Raja Ampat wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan dana kampung dengan baik dan jujur, serta terbuka kepada masyarakat.