Berita

Bupati Petrus Kasihiw : Tanggal 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

×

Bupati Petrus Kasihiw : Tanggal 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT mengeluarkan surat edaran bernomor 270/121/BUP-TB/Xll/2020 tentang Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2020, berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak.

1465
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Surat edaran Bupati ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

“Maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 09 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari libur nasional, dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Buntuni secara serentak,” tulis Bupati dalam Surat Edarannya.

Bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelayanan kesehatan, ketertiban dan keamanan, kebersihan dan sejenisnya, diharapkan pimpinan unit kerja agar mengatur penugasan pegawai (pembagian tugas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Dihimbau kepada seluruh ASN menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara dimaksud,” ujar Bupati Piet. **